spot_img
spot_img

Hotman Paris Tantang Buktikan Nadiem Tak Bersalah di Hadapan Presiden Prabowo

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Eks Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025). Penetapan ini sontak menjadi sorotan publik, terlebih setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tampil dengan manuver tak biasa.

Hotman secara terbuka menantang untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya sama sekali tidak bersalah.

Iklan

“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).

Tak hanya itu, Hotman bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana Negara agar publik bisa menyaksikan langsung jalannya pembuktian. Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Nadiem tidak berdasar karena hasil penyelidikan justru menunjukkan tidak ada aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.

Istana Pilih Hati-Hati

Menanggapi tantangan Hotman, pihak Istana tetap mengambil sikap hati-hati. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terlibat lebih jauh dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

“Kita serahkan kepada proses hukum saja. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).

Respons Dingin Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih bersikap dingin atas pernyataan Hotman. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena kasus masih dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA  Menteri Kehutanan Raja Juli Viral Main Domino dengan Aziz Wellang

“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).

Meski begitu, Anang menegaskan Kejaksaan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.

“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” lanjut Anang.

Ia juga memastikan penyidik akan bekerja mengungkap semua fakta hukum.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan Chrome OS tersebut. Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Ferry Juliantono Resmi Dilantik Gantikan Budi Arie sebagai Menteri Koperasi

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami dugaan adanya instruksi langsung dari Nadiem kepada pejabat di Kemendikbudristek untuk mengunci Chrome OS melalui aturan resmi, hingga akhirnya perangkat Chromebook menjadi pilihan utama dalam program pengadaan.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses