spot_img
spot_img

PMKRI Padang Kecam Keras Tindakan Intoleran di Padang Sarai: Luka bagi Demokrasi dan Kemanusiaan

 

PADANG, ALINIANEWS.COM — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Padang “Sanctus Anselmus” mengeluarkan pernyataan sikap tegas atas insiden intoleransi dan kekerasan yang terjadi saat ibadah jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (27/7/2025).

Ketua Presidium PMKRI Padang, Erguna Ginting, mengecam keras tindakan sekelompok warga yang membubarkan secara paksa ibadah yang tengah berlangsung, merusak fasilitas rumah ibadah, serta menyebabkan dua anak mengalami luka.

Iklan

“Kami menilai bahwa kejadian ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, seperti tidak adanya izin atau ketidaksesuaian fungsi bangunan. Perlu disadari, sering kali alasan administratif justru menjadi alat pembenaran untuk tindakan intoleransi yang sistematis,” tegas Erguna.

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 16.00 WIB, jemaat GKSI sedang melangsungkan ibadah rutin serta pendidikan agama untuk anak-anak di sebuah rumah doa di kawasan Padang Sarai. Namun tiba-tiba, sekelompok warga datang dengan membawa kayu, batu, dan senjata tajam. Mereka meneriakkan kata-kata “bubarkan” dan segera melakukan perusakan terhadap fasilitas ibadah seperti kursi, mimbar, dan jendela. Akibatnya, dua anak dilaporkan mengalami luka.

Video insiden tersebut kemudian beredar luas di media sosial, memicu sorotan tajam dari publik dan media lokal terhadap eskalasi intoleransi beragama di Kota Padang.

Pernyataan Sikap PMKRI

PMKRI Cabang Padang menyampaikan lima poin sikap:

  • Mengecam keras tindakan intoleransi dan kekerasan terhadap jemaat GKSI.
  • Mendesak Pemerintah Kota Padang agar tidak menormalisasi kejadian ini sebagai sekadar “kesalahpahaman” administratif.
  • Mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dan mengadili para pelaku tanpa pandang bulu.
  • Menuntut pemerintah daerah dan Forkopimda menyusun kebijakan perlindungan kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945 dan instrumen HAM.
  • Mengajak masyarakat Kota Padang menjaga semangat toleransi dan persaudaraan lintas iman.
BACA JUGA  SPPG ALINIA ULAKAN siap beroperasi

Seruan Tegas: Jangan Biarkan Demokrasi Luka
Dalam pernyataannya, Erguna Ginting menekankan bahwa hak untuk beribadah adalah hak konstitusional yang tidak bisa dikompromikan.

“Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’ Maka, segala bentuk penghalangan terhadap ibadah baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum negara,” ujarnya.

Lebih jauh, Erguna menyampaikan seruan moral bagi seluruh warga Kota Padang untuk tidak tinggal diam.

“Penolakan terhadap ibadah adalah luka bagi demokrasi. Keheningan kita hari ini bisa menjadi persetujuan atas ketidakadilan esok hari. Mari bersama kita jaga Kota Padang sebagai rumah bersama, tempat di mana setiap anak bangsa bebas menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut,” ucapnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan solidaritas penuh kepada jemaat GKSI dan para korban, serta menegaskan komitmen PMKRI untuk terus menggaungkan semangat moderasi beragama di Kota Padang.

“Kami menyatakan solidaritas penuh terhadap para jemaat GKSI beserta para korban. Kita juga wajib mengawal kasus ini hingga akhir agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.”

Insiden ini kembali menjadi pengingat bahwa toleransi bukan sekadar slogan, melainkan fondasi hidup bersama yang harus dijaga bersama-sama  oleh warga, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa.

BACA JUGA  SPPG ALINIA ULAKAN siap beroperasi
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses