Jalani Pemeriksaan: Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim mendatangi Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disebut belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencekalan dirinya ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat surat atau informasi apa pun secara formal dari otoritas terkait.
“Tidak dikabari. Tahunya dari berita,” ujar Hotman saat dihubungi pada Senin (30/6/2025). Ia menegaskan, sejak kabar mengenai pencegahan tersebut muncul pada Jumat (27/6/2025), tidak ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada Nadiem maupun dirinya sebagai kuasa hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan pencegahan terhadap Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang berlangsung pada periode 2019–2022.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), Nadiem telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan peran Nadiem selama menjabat sebagai menteri, termasuk pengetahuan dan arahannya dalam proses pengadaan Chromebook yang menyedot anggaran hingga Rp9,9 triliun.
“(Nadiem ditanya) bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” ungkap Harli.
Lebih lanjut, Harli menyebut bahwa penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya hubungan langsung antara Nadiem dan pihak vendor, termasuk kaitannya dengan penawaran dari perusahaan teknologi raksasa Google.
“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook ini. Itu yang masih dibicarakan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik juga masih mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Selain Nadiem, beberapa staf di Kemendikbudristek yang disebut berkaitan dalam proses pengadaan juga telah diperiksa. (*/rel)




