PADANG – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat mengoreksi tata kelola pendanaan pendidikan melalui komite sekolah di seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumatera Barat. Koreksi tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah praktik maladministrasi dan tindak pidana korupsi yang dinilai masih berpotensi terjadi dalam pengelolaan dana komite sekolah.
Koreksi itu dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi mengenai Tata Kelola Pendanaan Pendidikan melalui Komite SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumatera Barat yang diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi.
Penyerahan laporan berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat pada Senin (3/8), disaksikan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat Andri Yulika serta perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Firman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi mengungkapkan, persoalan penggalangan dana oleh komite sekolah terus menjadi laporan masyarakat yang berulang setiap tahun.
“Bayangkan, dalam tiga tahun terakhir terdapat 40 laporan mengenai penggalangan dana pendidikan oleh komite SMAN/SMKN. Sebagian besar berkaitan dengan sumbangan komite yang cenderung diwajibkan kepada orang tua atau pungli, dikaitkan dengan layanan pendidikan berupa penahanan ijazah/rapor dan larangan ikut ujian. Dana komite juga dipungut dari siswa tidak mampu, serta belum dikelola secara transparan dan akuntabel,” ungkap Adel.
Menurut Adel, kondisi tersebut semakin berat karena sumber pembiayaan operasional SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumatera Barat saat ini hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN. Sementara itu, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau BOS Daerah yang bersumber dari APBD belum tersedia.
Akibatnya, kata dia, pendanaan pendidikan di tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat sangat bergantung pada penggalangan dana melalui komite sekolah, padahal pemerintah daerah memiliki komitmen menghadirkan pendidikan gratis hingga jenjang SMA dan SMK.
“Menurut kami, tata kelola pendanaan pendidikan oleh komite sekolah sangat rapuh dan rawan maladministrasi dan korupsi,” tegas Adel.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Ombudsman menyampaikan tiga saran korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Saran pertama adalah meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyusun Indeks Kebutuhan Biaya Pendidikan per Peserta Didik pada SMA Negeri dan SMK Negeri. Indeks tersebut dinilai penting untuk mengetahui kebutuhan riil anggaran pendidikan dalam mendukung pelaksanaan program sekolah gratis hingga tingkat SMA dan SMK.
Saran kedua adalah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah yang mengatur secara rinci mekanisme kepengurusan komite, tata cara pengumpulan sumbangan, sistem akuntabilitas dan transparansi laporan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga mengusulkan agar Pergub tersebut dilengkapi dengan format baku berupa surat permohonan sumbangan, proposal, surat pernyataan kesediaan menyumbang, serta format laporan pemasukan dan penggunaan dana komite sekolah.
“Tata cara ini memang teknis sekali. Karena selama ini tidak ada pedoman atau instrumen yang menjamin akuntabilitas pengelolaan dana komite, maka masalah terus berulang,” jelas Adel.
Saran ketiga ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat agar menyusun pedoman pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala terhadap komite SMA Negeri dan SMK Negeri melalui Cabang Dinas Pendidikan serta Pengawas Pembina.
Pedoman tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan kepengurusan komite, penggunaan rekening bersama, penyusunan program dan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana komite sebagai dasar penguatan pengawasan oleh Dinas Pendidikan maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Habibul Fuadi menyampaikan apresiasi atas hasil analisis yang dilakukan Ombudsman.
“Kami kebetulan sedang merancang Pergub soal ini. Klausul dan saran Ombudsman akan kami tuangkan dalam rancangan Pergub. Kami dan Biro Hukum akan segera duduk bersama membahas ini dan akan mengundang Ombudsman juga dalam pembahasannya. Kami setuju penguatan regulasi dan pengawasan pengelolaan dana komite sangat urgen guna melindungi komite sekolah dan juga kepala sekolah dari praktik maladministrasi dan jeratan korupsi,” ujar Habibul.
Komitmen serupa juga disampaikan Inspektur Daerah Provinsi Sumatera Barat Andri Yulika. Ia menegaskan pihaknya siap mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi Ombudsman sesuai arahan Gubernur Sumatera Barat.
“Saya secara khusus ditugaskan oleh Gubernur Sumatera Barat, Pak Mahyeldi, guna memastikan dalam waktu yang tidak lama semua saran Ombudsman dapat dilaksanakan. Kami mendukung transformasi pengelolaan dana komite sekolah,” tutup Andri




