JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Tersangka terbaru adalah Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Saat ini, LMI diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pada beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu tersangka lagi, yaitu saudara LMI, ini selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan sekarang Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, LMI diduga berperan mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik mengungkap, pada 2025 LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG. Harga penjualan alat tersebut juga disebut telah ditentukan oleh LMI.
“Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.
Tak hanya itu, penyidik menduga harga penjualan food tray telah memasukkan bagian tertentu yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar penjualan tersebut mendapat persetujuan.
“Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng tersebut,” ungkapnya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap besaran dana yang diduga diterima LMI dari penjualan food tray tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Pada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Tipikor jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Syarief.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Berikut daftar tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG hingga Kamis (2/7/2026):
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH).
- Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS).
- Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP).
- Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS).
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
- Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).




