Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berasal dari Gratifikasi

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Japto, termasuk beberapa kendaraan yang saat ini berada dalam penguasaannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik menduga aset tersebut berkaitan dengan aliran gratifikasi dari para tersangka dalam perkara tersebut.

Iklan

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Budi mengonfirmasi salah satu aset yang telah disita berupa sejumlah kendaraan.

“Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, terutama mengelompokkan aset-aset yang telah disita agar dapat dikaitkan dengan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

“Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana,” jelasnya.

BACA JUGA  Vonis 10 Tahun untuk Nadiem, Hakim Beberkan Alasan yang Memberatkan dan Meringankan

Ia menambahkan, penyitaan aset tidak hanya bertujuan memperkuat pembuktian perkara, tetapi juga mendukung proses asset recovery apabila nantinya pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas untuk negara.

“Sehingga ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, Majelis Hakim menetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, maka aset-aset itu kemudian bisa dilelang begitu ya, bisa sebagai pembayaran uang pengganti misalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Februari 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Kasus ini berawal dari penetapan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

BACA JUGA  Rangkaian Safari Politik Jokowi di Lampung: Konsolidasi PSI, Respons Golkar, hingga Polemik Gelar Adat

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Menurut KPK, ketiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses