JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim menilai Nadiem sebagai seorang menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” kata Purwanto saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menilai kondisi ekonomi Nadiem sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Hakim menyatakan Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar Purwanto.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penjualan aset tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang diputuskan majelis hakim.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Purwanto.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi karena harta terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan rumah yang telah dijalani Nadiem sejak Mei 2026 diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menetapkan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik tetap dipergunakan dalam perkara lain atas nama saksi Jurist Tan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Ia berpendapat dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook. (*/Rel)




