Moratorium SPPG Dipersoalkan, BGN Diminta Jangan Langgar Kepastian Hukum dan Hak Investor ( Mitra )
Oleh : Drs.H.Marlis,MM, C.Med ( Ketua DPW HMD GEMAS SUMBAR )
PADANG – Kebijakan moratorium Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat sorotan dari perspektif hukum administrasi negara. Di tengah upaya pemerintah membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul pandangan bahwa setiap kebijakan evaluasi harus tetap berpijak pada asas kepastian hukum, perlindungan terhadap investasi yang sah, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Drs. H. Marlis, MM, C.Med., menegaskan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada kepemimpinan BGN sebelumnya. Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan langkah penting untuk mengembalikan integritas Program MBG.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan harapan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, agar proses pembenahan dan evaluasi program tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun mitra yang telah berinvestasi berdasarkan kebijakan pemerintah.
“Saya sangat mendukung penegakan hukum terhadap pimpinan BGN sebelumnya apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun dalam persoalan moratorium SPPG, fokus kita adalah memastikan setiap kebijakan tetap menghormati asas kepastian hukum dan melindungi masyarakat yang telah berinvestasi secara sah,” tegas Marlis.
Menurutnya, dalam prinsip hukum administrasi pemerintahan, moratorium pada dasarnya merupakan kebijakan untuk menghentikan penerbitan izin atau persetujuan baru, bukan membatalkan atau membekukan kegiatan yang telah memperoleh persetujuan dan sedang berjalan.
Ia berpendapat, apabila kebijakan moratorium diterapkan secara berlaku surut (retroaktif) atau sampai menghentikan investasi yang telah memperoleh persetujuan pemerintah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dipandang bertentangan dengan asas kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak yang telah diperoleh secara sah, serta asas perlindungan terhadap warga negara yang beritikad baik.
Marlis juga mengingatkan bahwa para yayasan, mitra, dan penyedia dapur telah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit untuk membangun SPPG berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat itu. Oleh karena itu, menurutnya, negara berkewajiban memberikan kepastian hukum agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan kerugian yang tidak proporsional.
Lebih lanjut, ia menilai apabila implementasi moratorium dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa standar operasional yang terukur, hal tersebut berpotensi membuka ruang bagi upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan.
Marlis juga mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan politik yang sangat besar. Menurutnya, karena program ini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, maka setiap regulasi yang diterbitkan oleh BGN harus benar-benar disusun secara cermat, profesional, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia menilai, apabila BGN keliru dalam menyusun atau menerapkan regulasi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat investasi yang telah memperoleh persetujuan, atau memicu sengketa hukum dengan masyarakat dan mitra, maka kondisi tersebut bukan hanya berpotensi merugikan para investor, tetapi juga dapat berdampak terhadap persepsi publik atas keberhasilan Program MBG.
“Program MBG adalah program unggulan Presiden Prabowo yang memikul ekspektasi publik sangat besar. Karena itu, setiap kebijakan BGN harus memperkuat, bukan justru melemahkan, kepercayaan masyarakat. Jangan sampai kekeliruan dalam menyusun atau menerapkan regulasi menjadi beban politik bagi Presiden, padahal kebijakan nasionalnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Marlis.
Karena itu, ia mendorong pemerintah, termasuk kementerian terkait, segera menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme evaluasi SPPG yang objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, setiap keputusan penghentian, penundaan, maupun pencabutan operasional SPPG dilakukan berdasarkan parameter yang jelas, bukan semata-mata kebijakan administratif yang berubah-ubah.
Menurut Marlis, pembenahan tata kelola BGN memang harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menindak tegas setiap dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi. Namun, proses evaluasi tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, kepastian berusaha, perlindungan terhadap investasi masyarakat yang beritikad baik, serta keberlanjutan Program MBG sebagai program strategis nasional.
“Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi. Tetapi kepastian hukum juga tidak boleh dikorbankan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan BGN sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, sehingga Program MBG tetap berjalan dengan baik, melindungi masyarakat, menjaga iklim investasi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya. (*/Marlis – Ketua DPW HMD GEMAS Sumbar )



