JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati segera memberikan tindakan medis yang dibutuhkan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Permintaan itu disampaikan agar kondisi kesehatan Yaqut segera membaik sehingga proses hukum terhadap dirinya dapat kembali berjalan sesuai jadwal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjadwalkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.
“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan (Yaqut Cholil Qoumas) bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan, proses tahap dua atau pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara menjadi agenda yang tengah dipersiapkan.
“Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Selama Yaqut menjalani perawatan, penyidik KPK terus memantau perkembangan kesehatannya melalui Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK yang ditempatkan secara khusus di rumah sakit.
Menurut Budi, pengamanan melekat dilakukan untuk menjamin keamanan Yaqut yang statusnya masih sebagai tahanan KPK meski penahanannya sedang dibantarkan.
“Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,” katanya.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut sejak Rabu (24/6/2026) setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
“Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi dalam keterangan sebelumnya.
Berdasarkan informasi medis yang diterima penyidik, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan sehingga membutuhkan perawatan intensif.
“Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan,” kata Budi.
KPK menegaskan pembantaran penahanan dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi tanpa menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan disertai pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Selain itu, ia juga diduga memberikan 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji tambahan tersebut.
Atas dugaan praktik itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menyebut Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.
Penyidik juga terus mempercepat penyelesaian perkara mengingat terdapat batas waktu 90 hingga 120 hari sejak penahanan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan. Penahanan Yaqut dan Gus Alex sendiri telah diperpanjang selama 30 hari sejak awal Juni.
Pelimpahan perkara keduanya direncanakan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lain yang ditahan sejak 8 Juni 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Penyidik juga mengungkap masih terdapat sejumlah biro travel yang belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota tersebut.
Perkara ini disidik menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. (*/REL)




