JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Masyarakat yang berencana membeli nomor ponsel baru mulai 1 Juli 2026 harus bersiap menghadapi mekanisme registrasi yang berbeda. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan sistem verifikasi wajah atau face recognition sebagai syarat aktivasi kartu SIM baru di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut akan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi maupun situs masing-masing operator. Sistem baru ini terintegrasi langsung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Penerapan verifikasi biometrik itu diharapkan dapat memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menekan penyalahgunaan identitas yang selama ini masih terjadi pada mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Selama enam bulan masa uji coba, sekitar 2,3 juta pengguna telah melakukan registrasi nomor baru menggunakan sistem pengenalan wajah tersebut.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi akhir sebelum kebijakan diberlakukan secara resmi.
“Ini dalam prosesnya sudah tahap akhir, kita review semuanya. Kalau sudah siap, nanti kita umumkan 1 Juli,” kata Edwin di sela acara Digital Ecosystem Alignment (DEAL) di Jakarta, Selasa (23/6).
Cara Registrasi Kartu SIM dengan Face Recognition
Dalam mekanisme baru tersebut, pengguna yang membeli kartu SIM baru harus melalui empat tahapan registrasi.
Pertama, membeli kartu SIM baru dari operator seluler. Setelah itu, pengguna diwajibkan melakukan pemindaian wajah yang dapat dilakukan melalui gerai operator atau sarana yang disediakan masing-masing penyelenggara layanan.
Data biometrik yang terekam kemudian akan divalidasi dan dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan di Dukcapil.
Apabila proses verifikasi dinyatakan berhasil, nomor seluler baru dapat langsung digunakan.
Meski demikian, Edwin menegaskan hingga saat ini belum ada rencana untuk mewajibkan registrasi ulang bagi nomor yang sudah aktif.
Menurutnya, penerapan registrasi ulang secara massal masih memerlukan berbagai persiapan, terutama dari sisi infrastruktur.
“Jadi kalau saya bilang sekarang prematur, rapi dulu registrasi, baru nanti pimpinan melihat itu bagaimana,” jelasnya.
Ia mengatakan pemerintah akan lebih dulu mengevaluasi dampak dari sistem baru tersebut, termasuk efektivitasnya dalam mengurangi penggunaan nomor tidak jelas dan praktik penipuan melalui telepon.
“Nanti kita lihat kalau memang sudah rapi semuanya, dan itu memang ada impact-nya, benefit-nya, itu mengurangi, misalnya, nomor-nomor enggak jelas, mengurangi scam call, nanti kita lihat,” tambah Edwin.
Biaya Verifikasi Wajah Jadi Sorotan
Di tengah persiapan penerapan aturan baru tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyoroti biaya verifikasi biometrik yang dinilai lebih mahal dibanding sistem registrasi sebelumnya.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O Baasir, mengatakan biaya verifikasi wajah ke basis data Dukcapil saat ini mencapai Rp3.000 per transaksi.
Menurutnya, angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding biaya verifikasi menggunakan NIK dan nomor KK yang sebelumnya sempat mendapat subsidi hingga hanya Rp1.000.
“Kita kemarin itu kan, kalau NIK dan Nomor KK itu, biayanya awalnya kan di-diskon Rp500 jadi Rp1.000 kan sekarang. Sekarang diskonnya sudah selesai, masa diskonnya. Tapi face recognition itu Rp3.000 biayanya,” ujar Marwan.
ATSI, kata dia, telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan agar biaya tersebut dapat diberikan insentif atau bahkan dibebaskan.
Menurut Marwan, registrasi kartu SIM merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat untuk mengakses layanan komunikasi.
“Undang-undang dasar bilang setiap warga negara berhak untuk komunikasi. Mau komunikasi, harus registrasi. Mau registrasi, bayar ke negara. Jadi mestinya negara kasih insentif lagi,” tuturnya.
“Kita harapkan kosnya lebih murah. Kalau bisa free, nol,” tambahnya.
Meski menyoroti biaya verifikasi, ATSI memastikan seluruh operator seluler telah siap menjalankan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition mulai 1 Juli 2026.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler dapat ditekan sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat.



