Sidang MK Bongkar Masalah MBG, Ahli DPR Tegas: Jangan Dihentikan, Tapi Benahi Total!

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program strategis pemerintah dinilai masih layak dilanjutkan meski diwarnai berbagai persoalan dalam pelaksanaannya. Namun, perbaikan tata kelola secara menyeluruh dinilai menjadi langkah yang mendesak agar program tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pandangan itu disampaikan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan, saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/6/2026).

“Yang dibutuhkan saat ini bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” kata Cecep.

Iklan

Menurut dia, masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa program MBG harus dihentikan. Berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan justru menunjukkan perlunya evaluasi dan pembenahan yang lebih serius.

“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” ujarnya di hadapan majelis hakim konstitusi.

Cecep menyoroti sejumlah persoalan yang sempat muncul dalam pelaksanaan MBG, mulai dari laporan makanan tidak layak konsumsi, makanan basi, persoalan higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, masalah sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Jokowi Minta Prabowo-Gibran Dua Periode, PDIP Langsung Menohok: Emang Pak Prabowo Sudah Mau?

Meski demikian, ia menegaskan keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah, tetapi juga kualitas tata kelola yang diterapkan.

Menurutnya, program yang baik tidak boleh berubah menjadi ruang praktik rente, bancakan anggaran, maupun tindak pidana korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.

Cecep juga mengingatkan agar alokasi anggaran MBG tidak mengganggu kebutuhan pokok sektor pendidikan lainnya.

“Pengalokasian anggaran MBG harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, Cecep menyarankan agar program diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan, terutama peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.

Selain itu, ia mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan program, mulai dari sekolah, komite sekolah, orang tua, pemerintah daerah hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Sehingga program ini tidak sepenuhnya bertumpu pada APBN,” ujarnya.

Dalam sidang yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, memberikan pandangan dari sisi konstitusionalitas anggaran MBG.

BACA JUGA  Prabowo Heran Bahlil Ditepuki Meriah di Acara NU, Langsung Celetuk: "Yang Bikin BBM Nggak Naik Presiden!"

Menurut Oce, pengalokasian anggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan ketentuan mandatory spending pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

“Penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan, sehingga merupakan APBN yang konstitusional,” kata Oce.

Ia menjelaskan bahwa sistem penganggaran saat ini tidak lagi berbasis sektor semata, melainkan fungsi. Karena itu, penentuan anggaran pendidikan harus dilihat dalam konteks keseluruhan komponen pendidikan yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Menurutnya, selama anggaran MBG dialokasikan secara tepat sasaran kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta benar-benar mendukung peningkatan gizi penerima manfaat, maka tidak ada pelanggaran terhadap amanat konstitusi.

“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” tegasnya.

Kedua ahli tersebut memberikan keterangan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan melalui UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyebut anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut pemohon, penjelasan pasal tersebut yang memasukkan program makan bergizi pada lembaga terkait penyelenggaraan pendidikan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas penggunaan anggaran pendidikan.

BACA JUGA  Banggar DPR Ketok Anggaran Rp3,1 Triliun untuk 7 Kemenko, Tambahan Dana Langsung Disetujui

Sidang pengujian undang-undang tersebut akan dilanjutkan pada 1 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari DPR RI dan pemerintah untuk terakhir kalinya sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses