PADANG, ALINIANEWS.COM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Padang menjadi sorotan. Selain gangguan sistem pendaftaran online yang terjadi pada hari pertama, DPRD Kota Padang juga mengingatkan agar proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan bebas dari praktik titip-menitip.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, menegaskan pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar sistem yang telah dirancang secara daring tidak dicederai oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
“Kita harus menegakan aturan, jangan sampai aturan dibuat secara online namun juga ada permainan ’offline’. Jangan sampai seperti itu,” tegas Mastilizal Aye, Senin (22/6).

Menurutnya, praktik titip-menitip calon peserta didik dapat merusak esensi pelaksanaan SPMB yang bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa.
Selain itu, ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengantisipasi persoalan blank spot atau daerah yang mengalami keterbatasan jaringan internet. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat masyarakat dalam mengakses sistem pendaftaran secara daring.
“Tidak hanya itu untuk zonasi juga perlu diperhatikan berkaitan dengan jarak sekolah dengan rumah siswa dalam prosesi SPMB tahun ini,” tuturnya.
Mastilizal menilai saat ini tidak ada lagi istilah sekolah unggulan karena seluruh sekolah telah memperoleh pemerataan melalui sistem zonasi yang diterapkan pemerintah.
“Kepada orangtua murid kita harapkan jangan memaksakan anaknya untuk sekolah di sekolah tertentu, di manapun sekolah itu pada dasarnya sama,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, DPRD membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan selama proses penerimaan berlangsung.
“Kepada masyarakat jika ditemukan ada kejanggalan ataupun dugaan kecurangan dalam proses pelaksanaan SPMB di kota Padang, laporkan hal tersebut kepada Pemko Padang ataupun DPRD Kota Padang agar segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang memutuskan memperpanjang masa pendaftaran online SPMB setelah sistem pendaftaran mengalami gangguan teknis pada hari pertama pelaksanaan.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, mengakui website pendaftaran SPMB tingkat SMP sempat tidak dapat diakses sejak awal pembukaan pendaftaran.
Sebagai langkah untuk memastikan seluruh calon peserta didik tetap memperoleh kesempatan yang sama, masa pendaftaran diperpanjang hingga Kamis, 25 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
“Jadi kita perpanjang waktu pendaftarannya sampai tanggal 25 Juni 2026 pukul 12.00 WIB siang,” ungkap Yopi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan gangguan terjadi pada laman pendaftaran sejak sistem dibuka. Setelah dilakukan penanganan teknis, website baru dapat kembali diakses sekitar pukul 12.00 WIB.
“Masyarakat tidak ada yang dirugikan. Untuk perpanjangan pendaftarannya nanti kita akan keluarkan pemberitahuannya,” jelasnya.
Sebelumnya, pendaftaran SPMB Kota Padang dibuka pada 22 Juni 2026 pukul 00.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pada 24 Juni 2026 pukul 24.00 WIB. Namun, karena sistem tidak dapat diakses selama beberapa jam, Disdikbud memutuskan menambah waktu pendaftaran.
Menurut Yopi, kebijakan tersebut diambil agar seluruh calon peserta didik tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penerimaan murid baru.
Pemerintah Kota Padang melalui Disdikbud sebelumnya telah membuka pelaksanaan SPMB jenjang SMP secara daring melalui sistem yang telah disediakan. Adapun hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 26 Juni 2026. (*/Rel)




