Skandal MBG Makin Panas! Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Dugaan Jual-Beli Titik SPPG Terungkap

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam dalam perkara yang menyeret sejumlah petinggi BGN tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan Kejagung pada Kamis (18/6/2026) malam. Bersamaan dengan itu, publik mulai menyoroti sosok Glory Harimas yang sebelumnya dikenal aktif mendukung pelaksanaan program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory diduga berperan mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas permintaan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Iklan

Menurut penyidik, Glory kemudian diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Dadan yang berkaitan dengan mitra-mitra yayasan SPPG tersebut.

“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis malam.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Glory langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan pemberian uang dilakukan secara berulang dan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang.

“Untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali,” kata Syarief.

“Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” sambungnya.

BACA JUGA  MK Kebut Putusan Gugatan Anggaran MBG, Pemerintah dan DPR Diminta Batasi Jumlah Ahli

Selain menelusuri aliran dana, Kejagung juga mendalami dugaan praktik jual-beli titik SPPG yang disebut melibatkan Dadan melalui Glory.

Menurut Syarief, jumlah titik SPPG yang diduga diperjualbelikan tidak hanya satu dan hingga kini masih terus dihitung.

“Ada banyak, lagi kita kumpul sampai sekarang, ya. Ada banyak, lagi kita kumpulkan faktanya,” ujarnya.

Untuk nilai transaksi, penyidik menyebut harga satu titik SPPG bervariasi.

“Jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” kata Syarief.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mengungkap Dadan dan Glory ternyata telah saling mengenal jauh sebelum program MBG berjalan.

“Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ujar Syarief.

Penyidik menduga Dadan memberikan akses khusus kepada Glory melalui Yayasan IFSR untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG.

“Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” kata Syarief.

Setelah memperoleh akses tersebut, Glory diduga menjual titik-titik SPPG kepada pihak lain. Harga yang dipatok disebut dapat mencapai sekitar Rp100 juta untuk setiap titik.

“Kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp100 juta,” ujarnya.

BACA JUGA  Tito Ultimatum Pemda: Hibah Pascabencana Sumatera Harus Tuntas Pekan Depan atau Dibatalkan

Tak hanya itu, Glory juga diduga memperoleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator SPPG sehingga dapat mengatur proses pengalihan titik dari yayasan miliknya kepada pihak pembeli.

Penyidik menduga sebagian hasil penjualan titik tersebut kemudian diserahkan kepada Dadan.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief.

Dari Pendukung MBG hingga Jadi Tersangka

Nama Glory sebenarnya bukan sosok baru dalam ekosistem MBG. Ia dikenal sebagai tokoh di balik Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Melalui situs resminya, IFSR menyebut diri sebagai think tank strategis yang berkomitmen memperkuat ketahanan pangan Indonesia melalui riset berbasis bukti, advokasi kebijakan, dan implementasi program.

IFSR juga menyatakan diri sebagai mitra resmi UN World Food Programme dalam mendukung program MBG serta anggota resmi School Meals Coalition.

Pada 9 Mei 2025, Glory bersama IFSR meluncurkan buku berjudul “Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)”.

Peluncuran buku tersebut digelar di Jakarta dan dihadiri langsung oleh Dadan Hindayana yang saat itu menjabat Kepala BGN. Dalam kesempatan itu, Dadan memuji konsistensi IFSR dalam mendukung program MBG.

Glory dan tim IFSR juga menyerahkan buku tersebut secara langsung kepada Dadan.

BACA JUGA  MBG Libur 3 Pekan, BGN Hemat Rp3 Triliun! Mitra Mengamuk: Relawan Tak Digaji, Petani Terancam Rugi Besar

Kemudian pada Oktober 2025, Glory kembali muncul dalam peluncuran situs review MBG yang disebut dibuat untuk menampung umpan balik masyarakat terkait menu makanan yang disajikan dalam program tersebut.

Saat itu, Glory mengaku prihatin karena kerja keras relawan SPPG kerap tertutupi oleh sorotan terhadap kasus-kasus keracunan makanan.

Kini, nama Glory kembali menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Enam Tersangka

Dengan penetapan Glory, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG periode 2025-2026 menjadi enam orang.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola MBG. Program yang seharusnya dijalankan melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat, diduga diwarnai penunjukan yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang yang tidak mendukung operasional MBG, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan terus berjalan dan masih membuka peluang adanya pengembangan perkara maupun penambahan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

 (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses