Terungkap di MK! Ada Guru PPPK Paruh Waktu Digaji Rp50 Ribu Sebulan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Harapan ribuan guru honorer untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ternyata belum sepenuhnya terwujud. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap temuan mengejutkan bahwa sejumlah guru PPPK paruh waktu justru menerima gaji lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam Sidang Perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026).

“Setelah ada (skema) PPPK paruh waktu, harapannya guru honorer ini bisa terangkat dan lebih sejahtera. Justru temuan kami adalah bahwa gajinya lebih rendah daripada guru-guru honorer,” ujarnya, seperti dikutip dari siaran di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Iklan

PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima gaji sesuai kemampuan anggaran instansi pemerintah. Skema tersebut dibentuk pemerintah sebagai bagian dari proses transisi penyelesaian status tenaga honorer.

Iman menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kelompok guru, yakni guru ASN dan guru non-ASN. Untuk guru ASN, statusnya terbagi menjadi tiga berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni guru ASN/PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Perbedaan PPPK dan PPPK paruh waktu, kata dia, terletak pada durasi kerja, sumber pendapatan, besaran penghasilan, serta mekanisme pengangkatannya.

BACA JUGA  Viral Tudingan MBG Bagi-Bagi Keuntungan ke Prabowo

Sementara itu, guru non-ASN terdiri dari guru honorer yang bekerja di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

“Untuk guru non-ASN itu, ada yang bekerja di satuan pendidikan sekolah negeri, ada yang bekerja juga di sekolah swasta. Mereka juga disebut sebagai guru honorer. Guru honorer terbagi dua lagi: yang digaji oleh pemerintah daerah dan digaji dengan BOSP, dan guru honorer murni yang (gajinya) hanya diketahui oleh kepala sekolah,” jelasnya.

Sebagai pihak yang menangani advokasi guru, Iman mengatakan berbagai laporan yang disampaikannya di persidangan berasal langsung dari para guru yang mengadu kepada P2G.

“(Laporan) yang saya sampaikan itu bukan analisis, itu adalah kata-kata langsung dari teman-teman guru,” katanya.

Dari berbagai laporan yang diterima, P2G menemukan sejumlah guru yang sebelumnya berstatus honorer dan kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu justru mengalami penurunan penghasilan secara drastis.

“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi P3K paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer,” terangnya.

Bahkan, menurut Iman, terdapat guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji Rp500 ribu per bulan. Kondisi yang lebih memprihatinkan ditemukan di Sumedang, Jawa Barat, di mana seorang guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya menerima Rp50 ribu per bulan.

“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, di Cianjur, Jawa Barat, di Lombok Timur, banyak sekali. Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” lanjut Iman.

BACA JUGA  BGN Audit Besar-Besaran Dapur MBG, Penyaluran Makan Gratis Dihentikan Selama Liburan

P2G juga menyoroti dampak kebijakan anggaran tahun 2026 terhadap kondisi para guru. Menurut Iman, setelah adanya alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sejumlah guru ikut terdampak, termasuk guru PPPK dan honorer.

“Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera, dipecat juga, dan juga guru honorer,” ungkapnya.

“Singkatnya adalah bahwa semua jenis guru itu terdampak dari MBG,” tambahnya.

Selain menerima berbagai laporan lapangan, P2G juga melakukan survei terhadap 239 guru. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan beban kerja, keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, serta minimnya peluang pengangkatan menjadi PPPK.

Sebanyak 92 guru dalam survei tersebut mengaku mengalami peningkatan beban kerja.

“Jadi, dari survei tersebut kemudian ada beberapa tema utama yang dinyatakan oleh teman-teman guru. Ketidakpastian karier guru, kesejahteraan menurun, pemotongan tunjangan, anggaran pendidikan berkurang, beban kerja meningkat, ketimpangan kebijakan, dampak psikologis,” tutur Iman. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses