Padang-Pemerintah Kota Padang mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dengan menggelar Operasi Pasar (OP) Minyakita di sembilan pasar rakyat. Intervensi ini menjadi bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau.
Operasi pasar yang digelar Dinas Perdagangan Kota Padang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini berlangsung selama lima hari pada sejumlah titik strategis pasar tradisional.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan program tersebut dirancang untuk menjaga pasokan sekaligus menstabilkan harga minyak goreng di tingkat konsumen agar tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui operasi pasar ini, masyarakat bisa mendapatkan Minyakita dengan harga Rp15.000 per liter. Untuk memastikan pemerataan dan keadilan bagi seluruh konsumen, setiap orang dibatasi membeli maksimal 4 liter,” ujar Fizlan, Selasa (16/6/2026).
Kebijakan pembatasan pembelian diterapkan agar distribusi lebih merata dan mencegah aksi pembelian berlebih yang berpotensi mengganggu pasokan di pasar.
Selain menjaga keterjangkauan harga, Pemko Padang menegaskan pelayanan di lapangan akan dilakukan secara transparan dan adil, baik kepada pedagang maupun konsumen langsung.
Menariknya, operasi pasar kali ini tidak hanya berfokus pada kebutuhan pangan. Pemko Padang juga memadukan pelayanan publik dengan menghadirkan layanan jemput bola pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kolaborasi bersama DPMPTSP ini bertujuan memperluas legalitas usaha masyarakat agar semakin mudah mengakses pembiayaan, pendampingan, hingga program pemberdayaan pemerintah.
“Bagi pelaku usaha yang datang ke lokasi pasar, silakan manfaatkan layanan pengurusan NIB ini. Prosesnya cepat, mudah, dan sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” tambah Fizlan.
Integrasi dua layanan ini menunjukkan pendekatan baru Pemerintah Kota Padang dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif: tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi usaha kecil.
Adapun operasi pasar Minyakita dijadwalkan berlangsung di sembilan pasar rakyat, yakni Pasar Raya dan Pasar Banda Buek pada 17 Juni 2026, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Nanggalo pada 18 Juni, Pasar Tanah Kongsi dan Pasar Alai pada 23 Juni, Pasar Ulak Karang dan Pasar Simpang Haru pada 24 Juni, serta Pasar Belimbing pada 30 Juni 2026.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Padang berharap stabilitas harga bahan pokok tetap terjaga di tengah dinamika pasar, sembari mendorong pelaku UMKM naik kelas melalui legalitas usaha yang lebih kuat.
Dengan demikian, operasi pasar tidak hanya menjadi instrumen pengendalian harga, tetapi juga sarana memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dari level rumah tangga hingga pelaku usaha kecil. (*/sal)




