JAKARTA, ALINIANEWS.COM – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, dua pejabat yang baru menjabat sekitar empat bulan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (18/5).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 18 Mei 2026.
Dua pejabat yang dipanggil ialah Priyono Triatmojo selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai serta Ayu Sukorini yang kini menjabat Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan.

Keduanya diketahui baru dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut dilakukan di tengah upaya KPK membongkar dugaan permainan jalur impor yang melibatkan pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai bersama perusahaan Blueray Cargo.
Kasus ini bermula dari dugaan pengondisian jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Dalam skema tersebut, para pelaku diduga mengatur sistem pemeriksaan barang melalui penyusunan rule set sebesar 70 persen untuk jalur merah.
Data itu kemudian dikirim Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai agar dimasukkan ke mesin targeting atau alat pemindai barang.
Namun, pengondisian itu diduga justru membuka celah agar sejumlah barang impor milik Blueray Cargo lolos tanpa pemeriksaan fisik petugas.
Akibatnya, barang ilegal maupun barang palsu disebut berpotensi masuk ke Indonesia tanpa melalui pengecekan ketat di pintu masuk kepabeanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Belakangan, KPK kembali mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
Budiman bahkan ditangkap langsung di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
KPK menduga praktik suap tersebut dilakukan secara sistematis untuk mengatur jalur pemeriksaan impor demi memuluskan masuknya barang tertentu ke Indonesia tanpa pengawasan maksimal. Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat strategis di tubuh Bea dan Cukai itu. (*/Rel)



