AGAM, ALINIANEWS.COM – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, mulai memantik polemik. Keluarga tersangka hingga sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan dasar penetapan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam Cabang Maninjau, terutama terkait tudingan kekurangan volume, bobot, dan mutu pekerjaan.
Kasus ini menyeret tiga nama, yakni A yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperindag Agam, serta dua rekanan proyek PJ selaku Direktur Utama PT BSM dan ES sebagai pelaksana lapangan. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembangunan revitalisasi Pasar Sungai Batang Tahun Anggaran 2019.
Padahal, proyek senilai Rp3.678.103.000 yang bersumber dari Kementerian Perdagangan melalui skema Tugas Pembantuan (TP) itu sebelumnya dinyatakan selesai tepat waktu.

Berdasarkan dokumen pekerjaan, proyek dilaksanakan selama 75 hari kerja sejak 4 Oktober hingga 17 Desember 2019 dan telah dilengkapi berita acara serah terima pertama atau PHO pada 17 Desember 2019 dengan masa pemeliharaan selama enam bulan.
Tak hanya itu, pada 2 Januari 2020, dilakukan penyerahan kunci gedung dan kios dari rekanan PT BSM kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Agam. Bahkan, pedagang disebut sudah mulai memanfaatkan pasar tersebut pada bulan yang sama.
Namun, di tengah pemanfaatan pasar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 6 Februari 2020 melayangkan surat permintaan dokumen pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang diteruskan ke dinas terkait di Agam.
Dokumen yang diminta meliputi kontrak pengawasan, kontrak pelaksanaan, dokumen lelang, RAB beserta addendum terakhir, rencana kerja dan syarat, analisa harga satuan, standar harga daerah, foto progres pekerjaan, back up perhitungan volume, laporan progres hingga dokumen pembayaran dan jaminan pemeliharaan lengkap dengan berita acara serah terima.
Pekerjaan revitalisasi pasar tersebut juga disebut telah melewati audit BPK RI melalui Sistem Informasi Pembangunan Pasar Rakyat (SIPR). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal tertanggal 12 Mei 2020 pada menu pemantauan fisik dan pantau anggaran, Pasar Rakyat Sungai Batang dinyatakan tidak bermasalah dan telah diserahkan kepada masyarakat.
“Semua dokumen pekerjaan itu ada sama kami. Jadi sangat janggal rasanya kalau kurang bobot dan volume seperti yang disangkakan penyidik kejaksaan kepada ayah kami,” kata Andry Permata Wineddy di Sungai Batang, Kamis (14/5).
Keluarga mempertanyakan mengapa persoalan hukum baru muncul enam tahun setelah proyek rampung dan digunakan masyarakat.
“Kenapa baru pada 2026 bermasalah sampai ayah kami ditahan. Dasar penghitungan kerugiannya seperti apa yang dilakukan jaksa, sementara dari awal pekerjaan sudah menjalani semua proses pemeriksaan itu,” ujar Andry.
Menurut keluarga, bentuk fisik bangunan pasar sepenuhnya mengacu pada prototipe tipe D dari Kementerian Perdagangan yang berlaku secara nasional.
Mereka juga menyoroti fakta bahwa bangunan pasar sempat dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Sungai Batang pada 5 Desember 2022 untuk pengelolaan. Setelah pengelolaan berpindah ke nagari, kios-kios di dalam pasar justru diruntuhkan pada 2023 dan kini menyisakan ruang kosong yang difungsikan sebagai area parkir.
Kondisi itu dinilai menjadi titik awal munculnya persoalan baru.
“Mereka menilai bangunan yang telah dirusak dan dialihfungsikan itulah yang kemudian diperiksa ulang dengan melibatkan ahli konstruksi hingga akhirnya menyeret perkara tersebut ke ranah pidana,” demikian disampaikan pihak keluarga.
“Setelah pasar dihibahkan, bangunan malah dirusak pengelola. Padahal waktu dikerjakan semua sesuai ketentuan. Bangunan yang sudah rusak itu yang diperiksa lagi, akhirnya masalah ini melebar ke mana-mana,” katanya.
Pihak keluarga juga mempertanyakan mengapa pengelola pascahibah maupun pihak yang melakukan pembongkaran kios tidak ikut diperiksa secara mendalam.
“Imbasnya ke kami. Pengelola dan yang merusak tidak diperiksa. Soal alih fungsi, bangunan itu kan sudah dirusak, bukan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, Ade Maulana, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan masyarakat yang menilai pembangunan pasar tidak sesuai harapan dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan uji lapangan bersama ahli konstruksi untuk mengecek bobot pekerjaan, volume, serta mutu bangunan,” ujar Ade, Minggu (26/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim ahli menemukan adanya kekurangan pada aspek bobot pekerjaan, volume, dan kualitas bangunan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat untuk menghitung kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, pembangunan revitalisasi Pasar Sungai Batang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp265 juta. Setelah alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Ade menyebut penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Semua akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang,” ucapnya. (*/Rel)



