JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Polemik mengenai nasib guru honorer atau guru non-ASN pada 2027 terus menjadi perhatian setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. Dalam surat edaran tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN dilakukan hingga 31 Desember 2026.
Situasi itu memunculkan kekhawatiran di berbagai daerah karena banyak pihak menilai guru honorer tidak lagi bisa mengajar mulai 2027. Namun, Nunuk Suryani menegaskan anggapan tersebut tidak benar.
“Tidak ada sama sekali pernyataan itu. Pemerintah saat ini memang sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 agar tata kelola kepegawaian ke depan lebih tertib dan berkelanjutan,” jelas Nunuk melalui pernyataan resmi Ditjen GTK, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, yang sedang dilakukan pemerintah saat ini adalah penataan status kepegawaian guru non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar mereka di sekolah.
Ia menjelaskan, batas waktu 31 Desember 2026 merupakan bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN dan penyesuaian administrasi kepegawaian pemerintah.
“Saat ini Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait juga terus memetakan kebutuhan guru dan merumuskan mekanisme pemenuhan guru untuk tahun-tahun mendatang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah, lanjut Nunuk, memahami masih banyak sekolah negeri yang bergantung pada tenaga guru non-ASN. Karena itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan agar guru honorer yang masih aktif mengajar tetap bisa menjalankan tugas selama masa transisi berlangsung.
“Jadi ini maksudnya ya, bapak-ibu. Dari proses itulah kemudian lahir Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Nunuk.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem pemerintah.
“Surat edaran ini memberikan kepastian dan landasan bagi pemerintah daerah agar guru non-ASN yang terdata di Dapodik sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, agar tetap dapat menjalankan tugasnya selama masa transisi penataan tenaga non-ASN,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia memastikan penyelesaian persoalan guru honorer akan mengacu sepenuhnya pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Nunuk menegaskan sistem Dapodik tidak lagi menerima penambahan data baru setelah tanggal tersebut. Kebijakan itu diambil untuk memastikan penataan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang ASN.
“Itulah yang menjadi basis data kita, Dapodik Desember 2024, dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik. Jadi kita fokusnya ya di dalam pendataan. Dikarenakan memang itu arahan dari undang-undang sendiri,” jelasnya.
Ia juga mengakui masih ada disparitas antara jumlah guru riil di lapangan dengan data resmi yang tercatat di Dapodik. Guru yang tidak terdata, menurutnya, akan menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah, termasuk sekolah swasta yang melakukan perekrutan secara mandiri.
“Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik kita juga tidak tahu. Misalnya memang sekolah swasta merekrut dan lain sebagainya,” ucap Nunuk.
Pemerintah menargetkan status tenaga non-ASN di sekolah negeri dapat ditata sepenuhnya paling lambat akhir 2026. Saat ini tercatat ada sekitar 237.196 guru non-ASN aktif yang sedang dipetakan untuk kebutuhan pengisian kekurangan guru di berbagai daerah.
“Dan kita harapannya itu menata betul, tidak ada lagi status non-ASN, sehingga guru-guru itu terjamin kariernya, kesejahteraannya, dan lain sebagainya,” tutur Nunuk.
Ia menambahkan, kebijakan pembatasan data Dapodik juga sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait seleksi PPPK.
“Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan,” tegasnya. (*/Rel)




