RSUP M Djamil Kembali Dilaporkan, Kini Terkait Dugaan Surat Kematian Palsu Bayi Alceo

PADANG, ALINIANEWS.COM – Kasus meninggalnya bayi Alceo Hanan Flantika di RSUP M. Djamil Padang kembali memanas. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan kelalaian medis terhadap tenaga kesehatan yang menangani sang bayi, pihak keluarga kini melayangkan laporan baru ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan pemalsuan surat keterangan kematian.

Laporan tersebut diajukan keluarga bersama kuasa hukum mereka, Suharizal, pada Minggu (10/5/2026). Dalam laporan itu, pihak keluarga menyoroti adanya kejanggalan dalam surat keterangan kematian yang diterbitkan rumah sakit.

Menurut Suharizal, surat resmi yang dikeluarkan pihak rumah sakit mencantumkan tanggal kematian yang berbeda dengan fakta sebenarnya.

Iklan

“Tanggal kematian bayi A ini tertulis 3 Maret 2026. Sementara waktu kematiannya sama-sama kita ketahui tanggal 3 April 2026 dan itu sangat jauh berbeda,” katanya.

Ia menyebut kesalahan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administrasi biasa karena menyangkut dokumen resmi negara yang digunakan untuk berbagai kepentingan hukum dan administrasi keluarga.

“Di dalam surat tercatat tanggal 3 Maret 2026, padahal kematian terjadi 3 April 2026,” ujarnya lagi.

Pihak keluarga mengaku telah meminta kepada RSUP M. Djamil Padang agar menerbitkan surat kematian baru yang sesuai dengan tanggal sebenarnya. Permintaan itu, kata Suharizal, telah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.

“Secara lisan sudah kami minta, secara tertulis juga sudah. Tapi jawabannya tetap sama bahwa surat keterangan kematian ini tidak bisa dikeluarkan dua kali,” katanya.

BACA JUGA  Pria di Dharmasraya Ditangkap dalam Mobil Brio, Polisi Temukan Sabu dan 93 Butir Ekstasi

Akibat persoalan tersebut, keluarga mengaku kesulitan mengurus berbagai administrasi pascakematian Alceo, mulai dari perubahan data kependudukan hingga pengurusan asuransi.

“Kalau kami gunakan surat ini untuk pengurusan tersebut, nanti kami yang dituding menggunakan surat palsu dan klien kami bisa dipidana atas hal tersebut,” ujar Suharizal.

Ia mengatakan laporan terbaru itu ditujukan kepada seorang pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM yang menandatangani surat kematian bayi Alceo.

“Makanya saat ini kami datang ke Mapolda Sumbar ini untuk melaporkan penandatangan surat keterangan kematian ini, yaitu dokter CM,” katanya.

Menurut Suharizal, pihak keluarga juga menemukan sejumlah dokumen lain yang diduga bermasalah dan akan dibuka kepada publik dalam waktu mendatang.

“Kami juga ada beberapa dokumen resmi lainnya yang diduga tidak sah dari pihak RSUP M. Djamil Padang dan nanti akan kami buka kepada publik,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret dugaan malapraktik terhadap delapan tenaga kesehatan yang menangani Alceo selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Kuasa hukum keluarga menilai polemik yang muncul tidak lagi sebatas dugaan kelalaian medis, tetapi sudah berkembang ke ranah pidana administrasi.

“Jika sebelumnya fokus pada kelalaian medik, sekarang fokus pada pidana administrasi,” tegas Suharizal.

Kasus kematian bayi Alceo kini menjadi perhatian luas masyarakat Sumatera Barat. Publik menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian bayi berusia 14 bulan tersebut. (*/Rel)

BACA JUGA  Terbongkar! Sindikat Joki UTBK Ala ‘Bad Genius’ Beroperasi 9 Tahun, 114 Calon Mahasiswa Kedokteran Lolos
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses