JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana gugatan fantastis senilai Rp300 triliun yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Lembaga antirasuah itu meminta Noel untuk lebih fokus menjalani proses persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan agar tidak ada opini yang berkembang di luar konstruksi perkara yang sedang diuji di pengadilan.
“KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan fakta-fakta dalam perkara tersebut. Karena itu, publik diminta menunggu putusan pengadilan.
“Tentunya kami meyakini, karena peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat yang sedang melakukan pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Noel menyatakan akan menggugat KPK secara perdata dan pidana dengan nilai yang tidak tanggung-tanggung, yakni Rp300 triliun.
“Saya akan gugat KPK, ya. Gugatan kita enggak tanggung-tanggung. Kita akan gugat KPK Rp 300 triliun,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia mengaku mengalami kerugian besar sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Noel juga menuding adanya framing negatif terhadap dirinya.
“Saya rugi secara imateriil. Karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang di-framing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel.
Ia bahkan berjanji, apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana Rp300 triliun itu akan disalurkan kepada buruh.
“Dan Rp 300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya,” imbuhnya.
Di sisi lain, eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah hukum yang ditempuh Noel merupakan hak setiap warga negara.
“Langkah hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Upaya seperti gugatan perdata, pidana, praperadilan, maupun gugatan Tata Usaha Negara merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
“Dalam konteks ini, langkah tersebut justru membuka ruang pengujian yang lebih objektif karena seluruh dalil dan bukti akan diuji secara terbuka di pengadilan,” imbuhnya.
Praswad menegaskan, gugatan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum.
“Setiap pihak memiliki hak untuk membela diri dan menguji tuduhan yang diarahkan kepadanya melalui jalur hukum yang tersedia,” kata dia.
Ia juga memastikan proses hukum di KPK tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Langkah gugatan ini tidak dapat serta-merta dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 sepanjang 2019 hingga 2024.
Dalam praktiknya, pejabat Kementerian Ketenagakerjaan bersama pihak perusahaan jasa K3 diduga memperlambat penerbitan sertifikat untuk kemudian meminta sejumlah uang agar proses dipercepat.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana pemerasan mencapai Rp201 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak. Salah satu aparatur sipil negara (ASN), Irvian Bobby Mahendro, disebut menerima sekitar Rp69 miliar.
Sementara itu, Noel diduga menerima Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler, dua bulan setelah dilantik.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Rel)




