KPK Wanti-wanti Modus Kecurangan di Pasar Modal, dari “Pump and Dump” hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal untuk mewaspadai berbagai modus kecurangan yang berpotensi merugikan investor sekaligus merusak kepercayaan publik. Peringatan ini mencakup praktik manipulasi pasar hingga penyalahgunaan rekening dana nasabah (RDN).

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, mengatakan salah satu modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan dana nasabah tanpa persetujuan.

“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” kata Kunto dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).

Iklan

Selain itu, KPK juga menyoroti praktik manipulasi pasar yang dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya transaksi berlebihan demi mengejar komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), hingga transaksi semu yang disertai penyebaran rumor palsu.

Menurut Kunto, praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan investor, tetapi juga menggerus integritas pasar modal secara keseluruhan.

Ia juga mengungkap adanya praktik penipuan (fraud) lain, seperti janji keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko tinggi serta penyembunyian fakta material dari emiten.

KPK menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mencegah praktik korupsi di industri ini. Upaya pencegahan, kata dia, perlu dibangun melalui sistem internal perusahaan yang adaptif dan sesuai kapasitas masing-masing.

“Pencegahan korupsi di sektor swasta, fokus pada pembangunan sistem bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas korporasi,” ujarnya.

BACA JUGA  BGN Klaim 65 Persen Masyarakat Butuh Program MBG

Lebih lanjut, Kunto memaparkan bahwa KPK memiliki program khusus untuk memperkuat peran sektor swasta dalam pemberantasan korupsi. Ia menyinggung data penanganan perkara yang menunjukkan dominasi praktik suap dan gratifikasi.

“Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus atau 62% tindak pidana korupsi yang terjadi sejak 2004 hingga triwulan satu tahun 2026 merupakan gratifikasi dan penyuapan,” jelasnya.

KPK optimistis, dengan kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, industri pasar modal Indonesia dapat berkembang lebih sehat dan transparan.

“Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia mampu tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi,” tutup Kunto. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses