KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Uang: Dari Keluarga hingga Selingkuhan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkap praktik umum yang kerap menyertai kasus korupsi, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam banyak kasus, kata dia, aliran dana hasil korupsi tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi mengalir ke berbagai pihak, termasuk keluarga hingga selingkuhan.

Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026).

“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu, bisa bersama-sama bisa sesudahnya,” ujar Ibnu.

Iklan

Ia menjelaskan, dalam proses penegakan hukum, perkara korupsi dan TPPU bisa ditangani secara simultan apabila bukti telah lengkap. Namun, dalam beberapa kasus, pengusutan TPPU dilakukan setelah tindak pidana pokoknya diselesaikan.

“Kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya, kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu setelah itu TPPU muncul,” katanya.

Ibnu memaparkan, para koruptor umumnya segera mendistribusikan uang hasil kejahatan ke berbagai pos untuk mengaburkan asal-usulnya. Dana tersebut dialirkan untuk kebutuhan keluarga, sumbangan, hingga aktivitas pribadi.

“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah, anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp 1 miliar ini,” tuturnya.

BACA JUGA  DPW HMD GEMAS SUMBAR PERKUAT SINERGI STRATEGIS BERSAMA KEPALA KPPG PEKANBARU UNTUK SUKSESKAN PROGRAM MBG DI SUMATERA BARAT

Ia menambahkan, kekhawatiran terhadap pengawasan lembaga seperti PPATK membuat pelaku mencari cara lain untuk menyimpan uang tersebut.

“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” ucap Ibnu.

Dalam kondisi itu, menurutnya, tidak sedikit koruptor yang kemudian mengalihkan dana ke pihak lain di luar keluarga, termasuk perempuan yang kemudian menjadi selingkuhan. Ia menyebut mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki, dengan persentase mencapai 81 persen.

“Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini,” ujarnya.

Ibnu bahkan menggambarkan bagaimana pendekatan dilakukan hingga berujung pada pemberian uang dalam jumlah besar.

“Didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’ ‘hai mas’ si cewek, padahal sudah tua dibilang mas… itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” katanya.

Menurutnya, pihak yang menerima aliran dana tersebut berpotensi terjerat hukum sebagai pelaku pasif dalam TPPU, terutama jika menerima, menyimpan, atau menabung uang yang berasal dari tindak pidana.

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif. Menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” tegasnya.

Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menerima uang dari pihak lain. Setiap penerimaan dana yang tidak jelas asal-usulnya patut dicurigai sebagai bagian dari tindak kejahatan.

BACA JUGA  DPW PPP Desak Evaluasi Sekjen, Dinilai Hambat Kinerja Partai

“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” pungkas Ibnu. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses