JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, kabar yang belum tentu benar sering kali menyebar lebih cepat daripada klarifikasinya. Hal itu pula yang kini dialami oleh Badan Gizi Nasional (BGN), yang kembali menjadi sasaran berbagai informasi palsu di dunia maya.
Belakangan, sejumlah unggahan di Facebook menyebarkan klaim mengenai pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 oleh BGN. Bahkan, beberapa unggahan menyertakan tautan pendaftaran yang disebut-sebut sebagai portal resmi.
Namun kabar tersebut dipastikan tidak benar.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, menegaskan hingga saat ini lembaganya belum membuka tahapan rekrutmen PPPK terbaru.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang mencatut nama BGN tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Hoaks Pendaftaran PPPK
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan salah satu unggahan Facebook yang mengklaim adanya link pendaftaran PPPK BGN tahun anggaran 2026. Unggahan itu beredar sejak 9 Maret 2026 dan menyertakan tautan yang diklaim sebagai akses resmi pendaftaran.
Dalam unggahan tersebut tertulis:
“📢 PENGUMUMAN RESMI Badan Gizi Nasional membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2026. Seleksi ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen mendukung pembangunan gizi nasional.”
Unggahan itu juga mencantumkan pesan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan informasi resmi hanya disampaikan melalui portal pemerintah.
Namun setelah ditelusuri, tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut bukanlah situs resmi pemerintah. Dengan demikian, klaim pendaftaran PPPK BGN 2026 melalui link tersebut dinyatakan sebagai hoaks.
Hoaks Ancaman Pidana untuk Orangtua
Selain soal rekrutmen, BGN juga terseret dalam kabar lain yang tak kalah viral. Sebuah unggahan di Facebook menyebutkan bahwa orangtua yang mengunggah foto menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial bisa dipidanakan.
Unggahan itu bahkan menyertakan tangkapan layar yang seolah berasal dari pemberitaan Kompas.com dengan narasi:
“BGN: Orang tua yang memposting menu MBG di medsos bisa kami pidanakan dengan undang-undang ITE.”
Akun yang menyebarkannya kemudian menambahkan keterangan:
“Jadi menu MBG itu haram di posting.”
Setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut dipastikan tidak benar. Tidak ada pernyataan resmi dari BGN yang menyebut orangtua dapat dipidanakan hanya karena mengunggah foto menu MBG di media sosial.
Modus Baru Lewat WhatsApp
Hoaks lainnya yang juga beredar menyebut BGN membuka rekrutmen PPPK dengan jumlah formasi hingga 32.000 posisi. Informasi itu disebarkan melalui Facebook sejak 28 Januari 2026 dan mengarahkan pelamar untuk mendaftar melalui tautan WhatsApp.
Dalam unggahan tersebut tertulis:
“PPPK BADAN GIZI NASIONAL 2026 RESMI DIBUKA! Pemerintah melalui badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membuka rekrutmen pegawai,pemerintah dengan pernjanjian kerja (PPPK) Tahun anggaran 2026 dengan jumlah formasi yang sangat besar, yakni mencapai 32.000 posisi.”
Poster yang menyertai unggahan itu bahkan mencantumkan berbagai posisi seperti:
-
Team masak
-
Team packing
-
Team kebersihan
-
Team persiapan
-
Team keamanan
-
Team distribusi
Poster tersebut juga mencantumkan kualifikasi yang terdengar mencurigakan, seperti tidak memerlukan ijazah, tidak ada batasan usia, serta tawaran gaji antara Rp3,7 juta hingga Rp4,7 juta.
Calon pelamar kemudian diarahkan untuk mengklik tombol WhatsApp yang disebut sebagai jalur pendaftaran.
Setelah diverifikasi, klaim tersebut juga dinyatakan tidak benar. BGN tidak pernah membuka pendaftaran PPPK melalui WhatsApp maupun tautan yang tidak berasal dari portal resmi pemerintah.
Imbauan untuk Waspada
Maraknya informasi palsu yang mencatut nama BGN menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima informasi di media sosial.
Masyarakat diimbau selalu memeriksa sumber informasi dan memastikan pengumuman resmi hanya berasal dari situs pemerintah atau kanal resmi lembaga terkait.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kewaspadaan menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh kabar yang menyesatkan. (*/Rel)




