Komisi Percepatan Reformasi Polri Rampungkan Laporan, Siap Diserahkan ke Presiden Prabowo

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto telah menyelesaikan laporan akhir hasil kerja mereka. Dokumen tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan untuk langkah pembenahan institusi kepolisian ke depan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa laporan yang disusun timnya dituangkan dalam sepuluh buku. Saat ini, jadwal pertemuan antara komisi dan Presiden tengah diatur oleh pihak Istana.

“Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan sebelum Lebaran. Ya karena ini lagi sibuk sekali Beliau ini,” kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Iklan

Jimly menjelaskan, dalam rekomendasinya komisi mendorong adanya revisi terhadap sejumlah aturan internal di tubuh kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan reformasi di institusi Polri dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Sekitar delapan Perpol dan 24 Perkap yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” ujar Jimly.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri dari beberapa versi dokumen dengan ketebalan berbeda.

Menurut Yusril, laporan utama berisi ribuan halaman, kemudian disusun pula ringkasan setebal sekitar seratus halaman, versi ringkas enam belas halaman, serta dokumen kesimpulan yang hanya terdiri dari tiga halaman.

“Yang tiga halaman itu betul-betul merupakan kesimpulan, yang 16 halaman merupakan summary dari keseluruhan pekerjaan, hasil-hasil pekerjaan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Yusril dalam keterangan video yang dilansir dari ANTARA, Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan seluruh dokumen rekomendasi tersebut telah selesai dicetak dan dijilid untuk diserahkan kepada Presiden.

Selama lebih dari tiga bulan bekerja, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menggelar sejumlah sidang pleno maupun sidang paripurna. Sidang pleno terakhir dilakukan beberapa hari lalu dan menghasilkan kesimpulan final dari keseluruhan pekerjaan komisi.

Anggota komisi, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa tim merumuskan delapan rekomendasi utama yang dituangkan dalam dokumen executive summary.

Dokumen tersebut kemudian diringkas kembali menjadi empat poin utama dalam bentuk pointers setebal sekitar tiga halaman.

“Kalau rekomendasi bentuknya executive summary. Kemudian, diringkas lagi dalam bentuk pointers, itu menjadi empat pointers,” kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Dalam proses penyusunan laporan, komisi juga menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat melalui diskusi publik, podcast, serta kunjungan ke sejumlah pihak. Masukan tersebut kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi yang mencakup langkah perbaikan jangka pendek, kebutuhan pembentukan aturan baru, hingga kemungkinan penyesuaian undang-undang.

Meski demikian, Mahfud menegaskan isi laporan tersebut belum dapat dipublikasikan sebelum dipaparkan langsung kepada Presiden.

“Nah, dalam bentuk itu kita sudah buat semua, tapi sifatnya masih rahasia semuanya. Tidak boleh sampai ke publik sebelum Presiden sendiri menerima,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan, laporan tersebut nantinya akan menjadi informasi terbuka setelah Presiden menerima dan mempelajarinya.

“Sesudah Presiden menerima, kita laporan, baru sesudah itu menjadi milik publik. Kan dibentuknya dulu terbuka, sehingga informasinya pun menjadi informasi terbuka kepada publik. Tapi, terbukanya itu sesudah ketemu Presiden,” sambungnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses