JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) di kantor KPK. Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan jasa pengamanan dari salah satu perusahaan tambang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali informasi terkait kemungkinan penerimaan uang dari hasil produksi batu bara.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).
PT ABP yang dimaksud adalah PT Alamjaya Barapratama, salah satu dari tiga perusahaan yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Selain PT Alamjaya Barapratama, dua perusahaan lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
“Ya, jadi ketiga korporasi ini disangkakan pasal tindak pidana gratifikasi. Yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sebelumnya, yaitu saudara RT,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, dalam konstruksi perkara yang tengah disidik, perusahaan-perusahaan tambang tersebut diduga memberikan gratifikasi terkait aktivitas produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Ya pemberinya para pengusaha ya atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara di wilayah Kutai Kertanegara,” jelas dia.
Meski demikian, KPK belum merinci lebih jauh peran Japto dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun keterkaitannya dengan sejumlah barang yang telah disita.
“Nah, ini masih terus kami telusuri. Termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP, tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi,” terang Budi.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti dari rumah para saksi yang diperiksa, termasuk uang puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, serta berbagai dokumen.
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Japto tidak memberikan penjelasan rinci mengenai materi pertanyaan penyidik. Ia justru meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak KPK.
“Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya,” kata Japto singkat kepada wartawan.
Ia juga sempat mempertanyakan asal media dari jurnalis yang meliput pemeriksaannya.
“Anda dari mana? Dari media apa?” ujar dia.
“Bukan yang tukang ayak-ayak goreng-goreng kan?” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Abdi Khalik Ginting. Namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. KPK menduga Rita menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi.
Rita juga diduga menyamarkan aliran dana tersebut sehingga penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini Rita masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Nama Rita juga pernah muncul dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara tersebut, Rita masih berstatus sebagai saksi.
KPK menyatakan penyidikan terhadap aliran dana dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kita akan melihat ya konstruksi pasalnya. Kalau gratifikasi kan kepada penerima saja (yang dijerat), kepada penerima saja kalau gratifikasi. Jadi nanti kita lihat pengembangan dari penyidikan perkara ini seperti apa ya,” kata Budi.
“Ya apakah kemudian nanti masih ada pihak-pihak lain yang juga punya peran penting, termasuk juga dugaan aliran uang, nanti kita akan terus telusuri soal itu,” pungkasnya. (*/Rel)




