Dua Bupati Terjaring OTT KPK dalam Sepekan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, dua bupati dari daerah berbeda ditangkap dalam dua rangkaian operasi yang terpisah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Ia diamankan KPK di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari bersama ajudan serta orang kepercayaannya.

Sepekan berselang, KPK kembali melakukan OTT di Bengkulu dan menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026) malam.

Iklan

Dugaan korupsi proyek di Pekalongan

Dalam perkara yang menjerat Fadia, KPK menduga terdapat rangkaian praktik korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga. Ia diduga mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kemudian terlibat dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut diduga memenangkan sejumlah proyek setelah adanya arahan kepada para bawahan di lingkungan pemerintah daerah. Dari proyek-proyek tersebut, keuntungan miliaran rupiah disebut mengalir kembali ke lingkar keluarga bupati.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia memperoleh keuntungan besar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan PT RNB di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Lebih jauh, sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses Fadia yang kemudian dipekerjakan di sejumlah perangkat daerah.

Pada 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan.

BACA JUGA  Investasi SPPG Tembus Rp54 Triliun, Program MBG Jadi Motor Ekonomi Daerah

Jika ditelusuri lebih jauh, sepanjang periode 2023 hingga 2026 tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak antara perusahaan tersebut dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.

KPK menyebut nilai dana yang mengalir ke keluarga mencapai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Bupati Rejang Lebong masih didalami

Sementara itu, KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci perkara dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa sejumlah pihak turut diamankan dalam operasi tersebut dan telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

KPK juga belum membeberkan barang bukti yang disita maupun jenis perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong dan pihak-pihak lain yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. (*/Rel)

BACA JUGA  Mantan Dirjen Kemendikbudristek Ringankan Nadiem di Sidang Chromebook, Sebut Program Berbasis Diskusi dan Data
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses