spot_img
spot_img

KPK Kaji Putusan KIP soal Keterbukaan Dokumen TWK, Tunggu Telaah Biro Hukum

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagai informasi terbuka sebagian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya masih mengkaji salinan resmi putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Ya, ini masih dikaji karena kan kalau kita melihat pihak termohon, pihak pemohonnya gitu kan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.

Iklan

Menurut dia, KPK akan mempelajari secara rinci amar dan pertimbangan putusan setelah salinan resmi diterima. “Pasti nanti diberikan keputusan ya salinan keputusan dari KIP, itu kan ada waktu tiga hari kalau tidak salah ya,” ucap Budi.

Ia menegaskan KPK akan melaksanakan setiap perintah KIP yang menjadi kewenangan lembaganya. Dalam perkara ini, kata dia, KPK bukan satu-satunya pihak tergugat.

“Kemudian KPK sendiri dalam konteks sengketa informasi itu kan sebagai pihak terkait. Gitu kan. Tentu kami juga akan mempelajari putusan itu seperti apa,” terang Budi.

KIP Kabulkan Sebagian Permohonan

Sebelumnya, KIP mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan IM57+ Institute. Dalam amar putusan sengketa informasi nomor 043/XI/KIP-PS/2021 yang dibacakan Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, dokumen TWK dinyatakan sebagai informasi terbuka sebagian.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Penguatan Disiplin, Standar Mutu, dan Transparansi Program MBG

Putusan tersebut membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

Majelis KIP juga memerintahkan BKN untuk memberikan informasi yang dimohonkan kepada para pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan mekanisme menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan, khususnya yang menyangkut rahasia pribadi pihak lain sesuai Undang-Undang KIP dan Peraturan KIP tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).

Menanggapi putusan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan hasil kajian internal akan menjadi dasar sikap resmi lembaga.

“Saya akan sampaikan ke Biro Hukum untuk Pak Sekjen dan Biro Hukum melakukan telaah terlebih dahulu,” kata Setyo di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2).

Setyo kembali menegaskan perlunya pendalaman sebelum mengambil keputusan. “Jadi pelajari dulu apa yang disampaikan atau hasil apa yang didapatkan. Sementara itu saja respons dari saya,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Setyo juga menyampaikan hal serupa. “Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum, untuk Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telaah dahulu, mempelajari dahulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan,” ujarnya di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Hormati Putusan Majelis

Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan KPK menghormati putusan Majelis KIP yang mengabulkan sebagian permohonan mantan pegawai KPK terkait sengketa informasi TWK dalam proses alih status menjadi ASN.

BACA JUGA  Usulan Surya Paloh Naikkan Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Polemik, Pengamat: Bisa Mengarah ke "Selected Party"

“KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang, dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait,” kata Budi, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, dalam persidangan tersebut KPK telah memberikan keterangan yang dibutuhkan majelis.

Sebagai informasi, sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK dan diberhentikan pada 30 September 2021. Pemberhentian itu dilakukan karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN akibat tidak lulus TWK.

Dengan putusan ini, polemik mengenai keterbukaan dokumen TWK kembali mencuat ke ruang publik. KPK kini menunggu hasil kajian internal sebelum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan KIP tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses