JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik “pinjam bendera” dalam perkara pengadaan penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb). Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi dari PT BSC Advertising pada Selasa (24/2).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri adanya pengondisian pekerjaan dalam proyek tersebut. Dua saksi yang diperiksa adalah Suyoto dan Lavi, yang berstatus sebagai pegawai PT BSC Advertising.
“Kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan di bjb ya, salah satunya dengan modus pinjam bendera,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

Budi belum memerinci pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengondisian tersebut. Namun, ia memastikan keterangan para saksi dibarengi dengan penyerahan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Tentu keterangan dari saksi yang hadir hari ini membantu penyidik untuk kemudian mengungkap dan membuka perkara ini menjadi lebih terang,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berdasarkan temuan KPK, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan. Budi menjelaskan, penyidik masih melengkapi sejumlah aspek pembuktian sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.
“Ini masih kita lengkapi ya karena tentu setiap perkara punya tantangan dan kompleksitasnya masing-masing,” tutur Budi.
“Nah, semuanya sedang kita lengkapi supaya berkas ataupun bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi lebih kuat lagi untuk kemudian nanti kita limpahkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya. (*/Rel)



