spot_img
spot_img

KPK Tegaskan Tak Pernah Menargetkan Pihak Tertentu, Tanggapi Pernyataan Noel soal Menkeu Purbaya

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menargetkan individu maupun institusi tertentu dalam penegakan hukum. Penegasan ini disampaikan merespons pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menyinggung nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di luar persidangan.

“Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana ini-itu dan sebagainya, nggak ada. Yang kami lakukan proses penanganan perkara itu murni berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Meski begitu, Setyo menilai pernyataan Noel perlu dilihat secara proporsional karena disampaikan di luar konteks persidangan.

Iklan

“Kalau itu disampaikan di luar persidangan, ya apa pun bisa disampaikan. Kami hanya berpegang pada fakta hukum yang muncul dalam proses pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa KPK tidak pernah menargetkan kementerian atau individu tertentu dalam setiap penanganan perkara.

“Tidak ada itu menargetkan kementerian. Tidak ada,” tegasnya.

Pernyataan Noel Soal Menkeu

Sebelumnya, Noel sempat menyinggung nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam pernyataannya, Noel mengklaim memperoleh informasi bahwa Purbaya berada dalam posisi rawan.

“Pesan nih buat Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi. Saya dapat informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’,” ujar Noel di persidangan.

BACA JUGA  Pemkab Dharmasraya Tancap Gas: Program MBG Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

Ia juga menyebut ada “pesta” yang terganggu, meski tidak menjelaskan secara rinci maksud ucapannya.

“Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit ini, mereka akan melepas anjing liar. Kasihan Pak Purbaya,” katanya.

Noel sendiri saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa menuduh Noel meminta jatah sebesar Rp3 miliar bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

KPK Ungkap Perubahan Modus OTT

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menjelaskan bahwa pola operasi tangkap tangan (OTT) kini semakin kompleks. Menurutnya, praktik korupsi tidak lagi dilakukan secara terang-terangan.

“Sekarang prosesnya sudah berubah. Kalau dulu face to face, serah terima fisik, sekarang menggunakan layering,” ujar Setyo saat rapat dengan Komisi III DPR.

Perubahan modus itu membuat penyelidikan membutuhkan pendalaman lebih lama. Karena itu, KPK memaksimalkan waktu 1×24 jam pasca-OTT untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa.

“Dalam waktu itu kami telusuri seluruh rangkaian, termasuk bukti elektronik, catatan transaksi, dan hubungan antar pelaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, seseorang tetap bisa dimintai pertanggungjawaban meski tidak tertangkap tangan secara langsung.

“Bisa saja prosesnya terjadi sebelumnya, tapi ada keterkaitan bukti yang menguatkan bahwa yang bersangkutan bagian dari perbuatan tersebut,” kata Setyo.

KPK Naikkan Ambang Batas Gratifikasi

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menjelaskan alasan KPK menaikkan ambang batas nilai gratifikasi yang wajib dilaporkan. Menurutnya, penyesuaian dilakukan seiring dengan inflasi dan perubahan nilai ekonomi.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Rp 2,56 Triliun Bansos untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

“Kami melihat ini sesuai tren inflasi. Nilai rupiah tentu berubah, jadi harus disesuaikan,” ujar Setyo.

Beberapa perubahan antara lain:

  • Hadiah pernikahan atau acara adat naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.

  • Hadiah antar rekan kerja naik dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu per transaksi, atau maksimal Rp1,5 juta per tahun.

  • Batas nominal hadiah perpisahan atau ulang tahun dihapus.

“Sekarang Rp1 juta itu sudah bukan nilai besar. Tapi tetap, kalau melampaui batas, wajib dilaporkan,” jelasnya.

Setyo berharap kebijakan ini dapat mencegah praktik suap sejak dini.

“Dengan aturan ini, diharapkan tidak sampai menjadi tindak pidana. Ada tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan, jadi sebaiknya dimanfaatkan,” pungkasnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses