JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati nonaktif Pati, Sudewo, terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta barang bukti lainnya.
“Kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Budi menyampaikan, selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah alat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, ia belum merinci total nilai uang yang diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung.

“Nanti kami akan update kembali. Karena ini memang masih berjalan di lapangan,” katanya.
Saat ini, Sudewo telah ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Penyidik menduga Sudewo mematok sejumlah tarif bagi pihak yang ingin menempati posisi strategis di pemerintahan desa.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjion (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap alur pemerasan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (*/Rel)




