spot_img
spot_img

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Terima Aliran Uang Rp12 Miliar dari Pemerasan Izin TKA

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dalam jumlah besar yang diterima mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto (HS), dalam perkara pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Total uang yang diduga diterima Hery mencapai sedikitnya Rp12 miliar.

“Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

KPK menduga praktik pemerasan tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan melibatkan berbagai jabatan strategis yang pernah diemban Hery di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan penerimaan uang dimulai sejak Hery menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010 hingga 2015.

Iklan

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017), Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” kata Budi.

Aliran dana tersebut bahkan disebut tidak berhenti meski Hery telah pensiun dari birokrasi.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.

KPK menilai pola pungutan tidak resmi dalam pengurusan izin TKA ini sudah berlangsung lama dan sistematis. Oleh karena itu, penyidik masih terus menelusuri jejak aliran uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

BACA JUGA  Badan Gizi Nasional Bantah Pembagian Makan Bergizi Gratis Saat Sahur

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi.

Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan temuan penyidik, praktik korupsi tersebut berlangsung pada periode 2019–2023 dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp53 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemnaker, termasuk Hery Sudarmanto. Para tersangka lainnya antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Selain itu, KPK juga membuka peluang menjerat Hery dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Budi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya upaya menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatan korupsi.

“KPK pasti akan menelusuri, apakah ada dugaan perbuatan menyembunyikan mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU,” kata Budi.

Ia menegaskan, KPK tidak akan ragu menerapkan pasal TPPU apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Nah, tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah rumah Hery di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit kendaraan roda empat.

BACA JUGA  KPK Soroti Impor 105 Ribu Pikap India untuk Koperasi Merah Putih

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ujar Budi.

“Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Yang selanjutnya nanti akan dilakukan penyitaan ya untuk pembuktian dalam penyidikan perkara ini, sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” tambahnya.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kasus pemerasan izin TKA tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses