spot_img
spot_img

Korupsi Pupuk Bersubsidi Rp34 Miliar, Enam ASN Penyuluh Pertanian Ditahan Kejari Pelalawan

PEKANBARU, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Provinsi Riau, menahan enam aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai penyuluh pertanian dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengatakan keenam ASN tersebut bertugas di Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras. Mereka merupakan bagian dari 15 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

“Keenamnya ZE, Y, SS, M, ERF dan JH. Mereka penyuluh di kecamatan tapi di bawah dinas juga,” kata Siswanto dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Rabu.

Iklan

Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam pada Selasa malam (13/1). Usai pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Siswanto menjelaskan, penyimpangan yang terjadi mencakup penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program pupuk bersubsidi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara akibat penyimpangan penyaluran pupuk di tiga kecamatan tersebut mencapai Rp34 miliar.

BACA JUGA  Yaqut Ajukan Praperadilan, Tegaskan Tak Bermaksud Hambat Proses Hukum KPK

Ia menambahkan, masih terdapat satu tersangka yang belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Adapun peran para tersangka berbeda di setiap kecamatan. Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sementara AS, EW, dan JG sebagai pengecer. Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A sebagai pengecer.

Sementara itu, di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB berperan sebagai penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini. Tersangka berinisial RR diketahui merupakan pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini menjadi 16 orang dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan oleh aparat penegak hukum. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses