spot_img
spot_img

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

MEDAN, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum). Kali ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus menetapkan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), sebagai tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, pada Selasa (13/1).

“Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium Tahun 2018–Tahun 2024 atas nama JS selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU),” ujar Indra.

Iklan

Menurut Indra, penetapan JS merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka pada 17 dan 22 Desember 2025.

“Di mana sebelumnya pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari,” urai Indra.

BACA JUGA  Pemkab Dharmasraya Tancap Gas: Program MBG Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

Perubahan skema pembayaran tersebut mengakibatkan PT PASU selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian signifikan. Kerugian pada PT Inalum diperkirakan mencapai sekitar US$8 juta atau setara dengan Rp133,4 miliar.

“Dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucap Indra.

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif serta objektif, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.

“Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Indra.

Dalam perkara ini, Kejati Sumut sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019, serta JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.(*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses