JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan wacana skema “war tiket haji” sebagai salah satu opsi dalam transformasi sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Skema tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Gagasan itu disampaikan Dahnil saat penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, Jumat (10/4/2026).
Menurut Dahnil, pemerintah tengah mempertimbangkan dua skema penyelenggaraan haji ke depan. Skema pertama adalah sistem antrean yang selama ini berlaku, sementara skema kedua adalah mekanisme “war tiket” yang memungkinkan jemaah memperoleh kuota secara langsung.

“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Dahnil.
Solusi Atasi Antrean Panjang
Wacana ini muncul sebagai respons atas lamanya waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia yang saat ini mencapai rata-rata 26,4 tahun. Pemerintah mencari terobosan untuk memperpendek antrean tanpa merugikan jemaah yang telah lebih dulu mendaftar.
Dalam skema “war tiket”, jemaah dapat langsung berangkat dengan membayar biaya riil penyelenggaraan haji tanpa subsidi.
“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Dahnil.
Artinya, skema ini tidak menggunakan nilai manfaat dari dana pengelolaan keuangan haji seperti pada jalur reguler.
Kuota Tambahan, Bukan Mengurangi Regulasi
Dahnil menegaskan, kuota untuk skema “war tiket” tidak akan mengurangi kuota haji reguler. Kuota tersebut justru diharapkan berasal dari tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Peluang peningkatan kuota ini sejalan dengan visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan jumlah jemaah haji global meningkat signifikan, dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang.
Dengan adanya tambahan kuota, pemerintah melihat peluang untuk membuka jalur baru yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial dan memenuhi syarat istitaah.
Tantangan Pembiayaan dan Opsi Baru
Peningkatan jumlah jemaah tentu berdampak pada kebutuhan pembiayaan. Saat ini, dengan sekitar 203 ribu jemaah reguler, total biaya penyelenggaraan haji mencapai Rp 18,2 triliun.
Jika jumlah jemaah meningkat hingga 500 ribu orang, kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp 40 triliun.
“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” ujar Dahnil.
Karena itu, skema “war tiket” dinilai dapat menjadi alternatif untuk meringankan beban pembiayaan sekaligus mempercepat keberangkatan jemaah.
Tetap Berbasis Syarat Istitaah
Pemerintah memastikan, meski membuka peluang baru, prinsip utama penyelenggaraan haji tetap mengacu pada syarat istitaah, baik dari sisi finansial, kesehatan, maupun kesiapan mental.
Jemaah yang telah masuk daftar tunggu juga tetap memiliki opsi beralih ke skema ini, dengan konsekuensi membayar biaya penuh tanpa subsidi.
“Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” tegas Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, jika skema ini diterapkan, pengelolaannya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjaga keadilan bagi seluruh calon jemaah. (*/Rel)




