PADANG, ALINIANEWS.COM — Praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali terungkap di Kota Padang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar aktivitas tersebut dalam operasi tangkap tangan di kawasan Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah pangkalan LPG. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB.
Di lokasi, petugas mendapati praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan dengan menjual gas subsidi ke pasar komersial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menyebut pelaku menjalankan aksinya secara sistematis.
“Tersangka Do yang bekerja sebagai pangkalan lepas ini mengakui perbuatannya. Dia memindahkan isi gas dari empat tabung melon ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung gas pink ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial DS (40) yang diduga sebagai pemilik lokasi sekaligus aktor utama. Dari lokasi, petugas menyita ratusan barang bukti, di antaranya 192 tabung gas 3 kilogram, puluhan tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, regulator modifikasi, timbangan, hingga segel plastik.
“Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Pemindahan gas tanpa standar keamanan sangat berisiko memicu ledakan,” tegas Andri.
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG subsidi,” ucapnya.
Pertamina Apresiasi Penindakan
Menanggapi pengungkapan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat. Penindakan ini dinilai penting untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran.
Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas mitra distribusi yang terbukti melanggar.
“Kami berterima kasih kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Barat atas pengungkapan kasus ini. Pertamina akan memastikan penyaluran LPG tetap sesuai ketentuan, dan masyarakat tidak perlu khawatir karena distribusi akan tetap aman dan lancar,” ujar Rizal.
Ia menyebut, pangkalan yang terlibat merupakan pangkalan resmi dengan nomor registrasi tertentu dan berada di bawah agen resmi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi berat.
“Jika terbukti melanggar, kami tidak ragu menjatuhkan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegasnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menambahkan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir penyalahgunaan LPG subsidi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat dalam mengungkap kasus ini. Pertamina tidak akan mentolerir penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan,” katanya.
Distribusi Dijaga, Masyarakat Diminta Aktif
Pertamina menegaskan LPG subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti rumah tangga miskin, UMKM, petani, dan nelayan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, praktik pengoplosan dinilai merugikan masyarakat yang berhak.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Pertamina terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk memberikan dukungan data pangkalan dan distribusi.
Fahrougi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, polisi memastikan tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*/Rel)




