Pemerintah Siap Hadapi Gugatan PTUN atas Pencabutan Izin 28 Perusahaan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan siap menghadapi gugatan hukum yang kemungkinan diajukan sejumlah perusahaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul pencabutan izin operasional 28 korporasi yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah pencabutan izin tersebut telah melalui dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah.

“Ya, itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan. Pemerintah cukup siap, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional,” ujar Barita di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Iklan

Menurut Barita, pemerintah tidak ragu menghadapi gugatan hukum yang mungkin diajukan para korporasi, karena seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan,” tegasnya.

Barita menjelaskan, selain pencabutan izin administratif, Satgas PKH juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas 28 perusahaan tersebut.

“Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum. Penegakan hukum mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata kekayaan sumber daya alam kehutanan dan menegakkan aturan yang ada,” katanya.

Ia menyebut, proses penelaahan hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan jika ditemukan pelanggaran pidana.

BACA JUGA  Isu Fusi NasDem–Gerindra Mencuat, Benarkah Akan Bergabung?

Rinciannya: 22 Perusahaan Kehutanan, Sisanya ESDM dan Pertanian

Barita memaparkan, dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

  • 22 perusahaan dicabut izinnya berdasarkan ketentuan Kementerian Kehutanan,

  • 3 perusahaan berdasarkan regulasi Kementerian Pertanian,

  • 2 perusahaan berdasarkan aturan Kementerian ESDM, dan

  • 1 perusahaan berdasarkan ketentuan pemerintah daerah di Provinsi Aceh.

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Korporasi-korporasi ini dapat dibuktikan secara kuat telah melakukan pelanggaran, baik administrasi kehutanan maupun dugaan tindak pidana,” ujar Barita.

Bukan Sekadar Dampak Bencana

Barita menegaskan, pencabutan izin tidak semata-mata dilakukan karena terjadinya banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha, luasan lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan.

“Ini bukan hanya karena bencana. Ada evaluasi menyeluruh terhadap operasional dan penguasaan lahan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luas lebih dari 1 juta hektare, sementara sisanya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

KLH Susun Kajian Lingkungan

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan seluruh perusahaan yang izinnya dicabut kini tidak lagi beroperasi. KLH juga tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar pengelolaan kawasan pascapencabutan izin.

BACA JUGA  KPK Periksa Pengusaha Rokok, Jejak Dokumen Penggeledahan Bea Cukai Ungkap Dugaan Aliran Suap

Kajian tersebut bertujuan memetakan tingkat kerusakan lingkungan serta menyusun rencana pemulihan yang berkelanjutan.

“Langkah ini dilakukan agar pengelolaan lahan ke depan benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” kata Barita.

Pemerintah menegaskan tidak akan mundur menghadapi gugatan hukum, dan memastikan penegakan hukum di sektor kehutanan akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola sumber daya alam nasional. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses