JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kerugian negara tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar US$44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730,00, dengan asumsi kurs Rp14.105 per dolar AS.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa menyebut, nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut tidak bertindak sendiri. Ia diduga melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang lebih dulu menjalani persidangan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah; serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Selain itu, jaksa juga menyebut keterlibatan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron.
Jaksa mengungkapkan, pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara optimal, khususnya di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ungkap jaksa.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan. Penyusunan harga satuan dinilai tidak dilengkapi survei data pendukung dan tidak didasarkan pada referensi harga yang memadai.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi SIPLah tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga,” beber jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa pengadaan tersebut diduga memperkaya Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809 miliar.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dan para terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi tanpa menunggu agenda sidang berikutnya. Langkah tersebut disebut sebagai strategi untuk mempercepat proses persidangan.
“Jadi langsung nanti setelah dakwaan, eksepsi akan kita sampaikan. Supaya proses persidangan ini lebih dipercepat,” kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Ari menegaskan, pengajuan eksepsi secara langsung merupakan upaya pembuktian kepada publik bahwa kliennya tidak bersalah. Ia meyakini fakta persidangan akan menunjukkan tidak adanya niat jahat atau perbuatan korupsi dalam kebijakan yang diambil Nadiem saat menjabat menteri.
Ia juga mengapresiasi kehadiran sejumlah tokoh publik di ruang sidang yang dinilainya sebagai bentuk dukungan moral bagi Nadiem.
“Ini merupakan support moral yang besar bagi Mas Nadiem, karena memang mereka bisa melihat secara jernih bahwa Nadiem tidak sama sekali punya niat jahat untuk melakukan korupsi,” ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari berharap proses hukum ini tidak menjadi preseden negatif bagi generasi muda, khususnya lulusan luar negeri, yang ingin mengabdi kepada negara.
“Harapan kita ke depannya, agar anak bangsa lulusan luar negeri yang ingin mengabdi jangan dikriminalisasi. Karena kalau ini menjadi preseden, maka semua orang akan takut mengabdi kepada negara ini,” pungkasnya. (*/Rel)




