Jaksa Agung Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Hutan, Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen negara dalam memberantas praktik mafia di sektor kehutanan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menekankan, penegakan hukum harus tegas agar negara tidak kalah dari pihak yang mengeksploitasi kekayaan alam.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara penyerahan hasil rampasan perkara korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun kepada negara, yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan adanya rangka menjaga stabilitas nasional. Negara tidak boleh kalah dari mafia yang haus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Burhanuddin.

Iklan

Ia menegaskan, hutan merupakan anugerah yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Kita pastikan bahwa hutan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegasnya.

Dalam pidatonya, Burhanuddin juga menyinggung pidato historis Soekarno berjudul Indonesia Menggugat, yang menggambarkan Indonesia sebagai “surga” bagi kaum imperialis karena kekayaan alamnya.

“Beliau mengatakan bahwasanya Indonesia bagi kaum imperialisme adalah suatu surga. Suatu surga yang di seluruh dunia tidak ada lawannya, tidak ada bandingnya kenikmatannya,” paparnya.

Menurutnya, kondisi tersebut masih relevan hingga kini. Indonesia dinilai masih sering berada pada posisi sebagai pemasok bahan mentah dalam ekonomi global, sementara nilai tambah justru lebih banyak dinikmati pihak luar.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Video Ceramah Viral

“Kondisi ini menunjukkan pengelolaan sumber daya nasional belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Burhanuddin menekankan, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berpihak pada kepentingan nasional. Dalam konteks itu, penegakan hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen represif.

“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat,” ucapnya.

Sebaliknya, ia menilai penegakan hukum yang kuat dan terarah mampu memperbaiki tata kelola serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga mengapresiasi sinergi kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH. Ia berharap kerja sama tersebut terus diperkuat agar memberikan dampak nyata terhadap penertiban kawasan hutan dan penguatan ekonomi nasional.

Penyerahan dana Rp11,4 triliun tersebut merupakan hasil penertiban kawasan hutan, baik dari denda administratif maupun pemulihan kerugian negara akibat penyalahgunaan lahan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses