Izin 28 Perusahaan Dicabut, KLH Koordinasi dengan Kemenaker soal Nasib Karyawan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membahas nasib para karyawan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena terbukti berkontribusi terhadap bencana di Sumatera.

Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, persoalan ketenagakerjaan menjadi salah satu dampak yang perlu ditangani secara hati-hati setelah pencabutan izin dilakukan.

“Yang bagaimana dengan karyawannya. Nah, ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” ujar Vivien dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Iklan

Meski demikian, Vivien menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tetap harus dilakukan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana kan luar biasa, teman-teman sudah tahu,” katanya.

Langkah Pemulihan Lingkungan

Menurut Vivien, pencabutan izin merupakan bagian dari upaya pemerintah memulihkan kondisi lingkungan di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Ya salah satunya kita cabut dulu izin, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut,” tegasnya.

KLH saat ini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan langkah lanjutan pengelolaan lahan eks perusahaan tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan KLHS untuk melihat kondisi lingkungan yang ada, mana yang rusak dan bagaimana skema pemulihannya ke depan,” jelas Vivien.

Ia menambahkan, kajian tersebut juga akan menentukan apakah kawasan tersebut masih memungkinkan untuk aktivitas usaha atau harus dikembalikan sepenuhnya sebagai kawasan lindung.

BACA JUGA  “Bukan Merger!” NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Cuma Political Block

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan itu diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam lainnya bergerak di sektor pertambangan serta perkebunan. Total luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektare.

Pemerintah Siap Hadapi Gugatan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menegaskan bahwa pemerintah siap menghadapi gugatan hukum dari perusahaan yang izinnya dicabut.

“Kalau perusahaan menggugat, itu sangat mungkin. Tapi kami siap, karena keputusan ini berdasarkan pelanggaran yang nyata,” ujarnya.

Dia menambahkan, seluruh perusahaan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.

“KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan,” kata Diaz.

BACA JUGA  BGN Bantah Isu Pengadaan Laptop 32 Ribu Unit dan Alat Makan Rp4 Triliun untuk Program MBG

Penegakan Hukum dan Pemulihan Ekosistem

Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menjelaskan bahwa penanganan pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak masuk ke ranah pidana karena itu menjadi kewenangan Bareskrim. KLH fokus pada sanksi administrasi dan pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Satgas PKH terus melakukan audit lapangan. Pemerintah juga mencatat, dalam satu tahun terakhir, Satgas berhasil menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal, termasuk 900 ribu hektare yang dikembalikan sebagai kawasan konservasi.

Daftar Perusahaan

Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya:

22 Perusahaan Pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT Rimba Timur Sentosa

  3. PT Rimba Wawasan Permai

  4. PT Minas Pagai Lumber

  5. PT Biomass Andalan Energi

  6. PT Bukit Raya Mudisa

  7. PT Dhara Silva Lestari

  8. PT Sukses Jaya Wood

  9. PT Salaki Summa Sejahtera

  10. PT Anugerah Rimba Makmur

  11. PT Barumun Raya Padang Langkat

  12. PT Gunung Raya Utama Timber

  13. PT Hutam Barumun Perkasa

  14. PT Multi Sibolga Timber

  15. PT Panel Lika Sejahtera

  16. PT Putra Lika Perkasa

  17. PT Sinar Belantara Indah

  18. PT Sumatera Riang Lestari

  19. PT Sumatera Sylva Lestari

  20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

  21. PT Teluk Nauli

  22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

6 Perusahaan Non-Kehutanan (Tambang & Perkebunan)

  1. PT Ika Bina Agro Wisaesa

  2. CV Rimba Jaya

  3. PT Agincourt Resources

  4. PT North Sumatra Hydro Energy

  5. PT Perkebunan Pelalu Raya

  6. PT Inang Sari

BACA JUGA  Zulhas Resmi Jadi Penasehat HMD Gemas, Fokus Benahi Sistem MBG

Pemerintah menegaskan, penertiban ini bukan langkah terakhir.

“Ini bukan sekadar pencabutan izin, tapi awal pembenahan tata kelola hutan secara menyeluruh,” kata Prasetyo. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses