Gerindra Tantang PDIP Soal Anggaran MBG, Habiburokhman: Debatlah Ketua Banggar Sendiri

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Polemik mengenai sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR RI, Habiburokhman, menanggapi sorotan kader PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, yang mempertanyakan masuknya anggaran MBG dalam pos pendidikan.

Habiburokhman menyarankan agar Adian tidak menantang debat Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya, melainkan berdiskusi langsung dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang juga kader PDIP, Said Abdullah.

“Daripada menantang debat Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya, sebaiknya Adian Napitupulu menantang debat dahulu Ketua Badan Anggaran sekaligus rekan separtai beliau Buya Said Abdullah, atau lebih menarik kalau Adian berdebat dengan dirinya sendiri selaku anggota DPR RI yang turut menyetujui APBN,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Iklan

Habiburokhman yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, Said Abdullah telah membenarkan pernyataan Sekretaris Kabinet mengenai persetujuan anggaran MBG oleh pemerintah dan DPR sejak 2025 hingga 2026. Ia menyebut seluruh fraksi, termasuk Fraksi PDIP tempat Adian bernaung, telah menyetujui APBN 2025 dan 2026 yang di dalamnya memuat alokasi program MBG.

Menurut dia, seorang politisi seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil dan menjaga konsistensi sikap.

“Nilai politisi ada pada keberpihakan kepada rakyat kecil serta konsistensi sikap dan ucapan, jangan karena nafsu cari panggung membuat kita membabi buta. Secara faktual, masuknya MBG di anggaran pendidikan memang memiliki alasan yang kuat yakni karena penerima MBG adalah siswa yang menjadi bagian terpenting dari sistem pendidikan. Selain itu tidak ada alokasi lebih penting yang dihapus untuk penganggaran MBG, yang ada adalah menghapus kegiatan-kegiatan tidak efisien dan rawan korupsi di sektor tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Zulhas Resmi Jadi Penasehat HMD Gemas, Fokus Benahi Sistem MBG

Ia juga menilai kritik PDIP menjadi kurang relevan lantaran partai tersebut ikut menyepakati anggaran tersebut di DPR.

“MBG adalah program terbaik dan sangat berguna untuk anak-anak kita. Hal ihwal persetujuan anggaran sudah berlalu karena sudah kita sepakati, tinggal sekarang kita awasi pelaksanaannya agar tidak terjadi penyimpangan,” terang Habiburokhman.

PDIP Buka Dasar Hukum

Sebelumnya, polemik mencuat setelah sejumlah pejabat negara menyatakan bahwa anggaran MBG berasal dari efisiensi dan tidak mengurangi jatah pendidikan. Pernyataan itu memicu pertanyaan dari jajaran DPD dan DPC PDIP serta masyarakat luas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2).

Namun, berdasarkan dokumen resmi negara, dana program MBG tercantum dalam fungsi pendidikan. Adian Napitupulu mengutip Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk untuk program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Ia juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025 yang mencantumkan anggaran Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490 atau sekitar Rp 223 triliun.

BACA JUGA  Napi Korupsi Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Kepala Rutan Kendari Minta Maaf

“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan, ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” imbuh Adian.

Penjelasan Badan Gizi Nasional

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa pelaksanaan MBG tidak akan mengganggu anggaran kementerian lain.

Ia menjelaskan, alokasi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita masuk dalam rincian output fungsi kesehatan. Untuk 2026, terdapat anggaran Rp 24 triliun yang dicatat dalam fungsi kesehatan oleh BGN.

Adapun untuk kelompok anak sekolah, termasuk santri dan sekolah keagamaan, anggaran dicatat dalam fungsi pendidikan.

“Kemudian pada kelompok anak sekolah termasuk santri dan sekolah keagamaan lainnya masuk rincian output fungsi pendidikan. Makanya ada anggaran Rp 223 triliun di pendidikan tapi tidak mengganggu anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena dari tahun ke tahun terus naik. Tidak mengganggu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi karena dari tahun kemarin ke tahun ini juga naik,” jelas Dadan.

Perdebatan mengenai pos anggaran MBG pun kini bergeser pada tafsir mengenai klasifikasi fungsi pendidikan dan implikasinya terhadap mandatory spending 20 persen. Sementara pemerintah dan DPR telah mengesahkan anggaran tersebut, sejumlah pihak menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam implementasinya. (*/Rel)

BACA JUGA  Isu Fusi NasDem–Gerindra Mencuat, Benarkah Akan Bergabung?
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses