Jaksa Ungkap 25 Pihak Diperkaya Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 Miliar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap daftar 25 pihak yang disebut menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tercantum sebagai pihak yang disebut paling besar diperkaya, dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Iklan

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady saat membacakan dakwaan.

Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Jaksa menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Rinciannya, kemahalan harga Chromebook mencapai Rp1.567.888.662.716,74, sementara kerugian akibat pengadaan CDM sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” kata Roy Riady.

BACA JUGA  KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji, Buru Keuntungan Ilegal Biro Travel

Dianggap Tidak Sesuai Kebutuhan Daerah 3T

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap pengadaan laptop Chromebook dan CDM dilakukan tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, khususnya di wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T).

“Reviu kajian dan analisa kebutuhan TIK mengarah pada penggunaan Chromebook dan CDM yang tidak berdasarkan kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” jelas jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengadaan dilakukan tanpa evaluasi dan referensi harga yang memadai.

Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 4 September 2025 dan langsung ditahan. Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan Nadiem sebelumnya telah ditolak oleh majelis hakim.

Meski berstatus terdakwa, sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis pascaoperasi dan dibantarkan di rumah sakit.

Daftar 25 Pihak yang Disebut Diperkaya

Jaksa menyatakan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih, Nadiem Makarim, Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias IBAM (konsultan), serta Jurist Tan yang kini masih berstatus buron.

Selain Nadiem, pihak-pihak lain yang disebut menerima aliran dana antara lain perorangan hingga perusahaan penyedia perangkat, termasuk sejumlah merek teknologi nasional dan internasional.

BACA JUGA  Pembangunan Sekolah Rakyat Dikebut, Pemerintah Pastikan Target Rampung Juni 2026

Total terdapat 25 pihak, terdiri dari individu dan korporasi, yang disebut diperkaya melalui praktik mark up dan pengadaan yang tidak sesuai prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berikut daftar pihak yang diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar SGD 120.000 dan USD 150.000

3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD 30.000

5. Purwadi Sutanto sebesar USD 7.000

6. Suhartono Arham sebesar USD 7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp 35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000

10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000

11. Susanto sebesar Rp 50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000

13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

BACA JUGA  Zulhas Resmi Jadi Penasehat HMD Gemas, Fokus Benahi Sistem MBG

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan dan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta terdakwa lainnya dalam sidang-sidang berikutnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses