spot_img
spot_img

Rp100 Ribu per Hari bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam menyukseskan program nasional tersebut.

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan, guru memiliki peran vital tidak hanya dalam memastikan distribusi MBG berjalan lancar, tetapi juga dalam memberikan edukasi tentang pola makan sehat dan perilaku hidup bersih.

“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Nanik dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Iklan

Dalam edaran tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk satu sampai tiga orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.

Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana insentif ini bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait, dan pencairannya dilakukan setiap 10 hari sekali.

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR

Nanik menekankan, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepala sekolah bersama tim SPPG diminta melakukan pencatatan dan pengawasan secara transparan.

“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” ujarnya.

Pemberian insentif ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugas tambahan mereka, sekaligus memastikan kelancaran distribusi MBG serta peningkatan status gizi anak bangsa.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Handayana pada 29 September 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah penerima manfaat MBG, jajaran struktural BGN, serta seluruh mitra pelaksana di lapangan. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses