PADANG, ALINIANEWS.COM – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat, Hasnul, angkat bicara terkait langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar yang meningkatkan status perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Hasnul, penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi harus didukung. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tersebut tidak berkembang menjadi opini yang seolah-olah menyudutkan institusi Bank Nagari secara keseluruhan.
Sebelumnya, Kejati Sumbar resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Bank Nagari KCP Talawi periode 2023–2025 ke tahap penyidikan. Penyidik memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp13.903.749.995.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, menyebut peningkatan status perkara dilakukan setelah penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Pada hari ini, Jumat, 24 Juli 2026, tim penyelidik secara resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Arjuna, Jumat (24/7/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, Hasnul menilai Kejati Sumbar seharusnya tetap fokus mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa menimbulkan persepsi negatif terhadap Bank Nagari sebagai lembaga milik masyarakat Sumatera Barat.
Ia juga menyinggung polemik yang sebelumnya sempat menyeret Kejati Sumbar, yakni aksi demonstrasi mahasiswa terkait dugaan intimidasi dan dugaan penjemputan paksa terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.
Aksi tersebut dilakukan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Muda Sumatera Barat dan Organisasi Kepemudaan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Wilayah Sumatera setelah muncul dugaan seorang mahasiswa dijemput paksa usai mengikuti unjuk rasa.
“Kejaksaan Tinggi Sumbar jangan kembali membuat kegaduhan. Persoalan dugaan intimidasi dan dugaan penculikan terhadap mahasiswa yang sempat diprotes melalui aksi demonstrasi SEMMI Kota Padang belum tuntas. Kini muncul lagi kesan seolah-olah Kejati sedang membangun framing terhadap Bank Nagari, padahal yang sedang diusut adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum, bukan institusinya,” tegas Hasnul.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana di lingkungan Bank Nagari. Namun, menurutnya, penegakan hukum harus diarahkan kepada pelaku, bukan menciptakan stigma terhadap lembaga.
“Tidak ada toleransi bagi karyawan Bank Nagari yang melakukan perbuatan pidana. Justru audit internal Bank Nagari telah menemukan persoalan tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah oknum pelaku, bukan lembaganya. Jangan sampai muncul framing bahwa Bank Nagari melakukan pembiaran,” katanya.
Hasnul juga menilai kondisi Bank Nagari saat ini tetap sehat dan memiliki kontribusi besar terhadap daerah melalui pembagian dividen kepada pemerintah daerah.
“Bank Nagari harus dijaga karena merupakan aset masyarakat Sumatera Barat. Kondisinya saat ini sehat, terbukti tetap mampu memberikan dividen kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun pemerintah kabupaten dan kota. Jangan sampai kepercayaan publik dirusak oleh persepsi yang tidak tepat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hasnul meminta Kejati Sumbar mengusut perkara tersebut hingga tuntas, tetapi tetap mengedepankan asas keadilan dan tidak menggeneralisasi dugaan pidana kepada institusi.
“Usut sampai tuntas dan hukum seberat-beratnya setiap oknum Bank Nagari yang terbukti bersalah. Namun jangan menggiring opini seolah-olah Bank Nagari sebagai lembaga yang melakukan kesalahan. Bank Nagari adalah milik masyarakat Sumatera Barat yang harus dijaga bersama. Karena itu, publik juga berhak bertanya, mengapa perkara ini baru mencuat sekarang,” pungkasnya. (Rel)




