JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan data terkait dugaan keterlibatan kader partai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin internal di tengah berkembangnya proses hukum dugaan penyimpangan program tersebut.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 553/EX/DPP/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP meminta BGN memberikan data dan informasi mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan kader partai dalam pelaksanaan Program MBG.

“DPP PDI Perjuangan memohon bantuan Saudara untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan,” demikian bunyi surat tersebut.
Permintaan itu merupakan tindak lanjut atas Instruksi DPP PDIP Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang melarang seluruh kader partai, baik di unsur struktural, legislatif, maupun eksekutif, memanfaatkan Program MBG untuk memperoleh keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya.
Dalam suratnya, PDIP menjelaskan bahwa permintaan data juga dilakukan menyusul berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
“Sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi dan verifikasi internal Partai terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader Partai,” tulis surat tersebut.
Secara rinci, PDIP meminta BGN menyerahkan data mengenai nama-nama individu, badan usaha, yayasan, koperasi, maupun pihak lain yang terlibat dalam Program MBG dan diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kader PDIP pada tiga pilar partai.
Selain itu, partai juga meminta rincian bentuk keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pelaksanaan Program MBG beserta data pendukung lain yang relevan untuk kepentingan klarifikasi dan penegakan disiplin organisasi.
“Data dan informasi yang diberikan akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi dalam rangka penegakan etika dan disiplin Partai serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira membenarkan adanya surat yang dikirimkan kepada BGN.
“Iya betul. DPP menyurati BGN,” ujar Andreas saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Namun, Andreas belum menjelaskan apakah BGN telah memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.
Sebelumnya, melalui instruksi yang diterbitkan pada 24 Februari 2026, DPP PDIP telah mengingatkan seluruh kader agar tidak memanfaatkan Program MBG demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
“DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader Partai pada Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif) … dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” demikian bunyi salah satu poin instruksi tersebut.
Instruksi itu juga mewajibkan seluruh kader menjaga integritas, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
DPP PDIP menegaskan setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dikenakan sanksi organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan internal partai. (*/REL)




