Guru Honorer Bakal Dapat Motor Listrik? DPR dan P2G Berbeda Sikap

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Rencana menghibahkan ribuan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) kepada guru honorer memunculkan beragam tanggapan. Komisi IX DPR RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan terlebih dahulu proses hukum dugaan korupsi pengadaan kendaraan tersebut sebelum aset negara itu dialihkan kepada pihak lain.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengingatkan bahwa kendaraan operasional yang saat ini menjadi perhatian publik masih berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Tentunya proses hukumnya harus selesai dulu karena sepengetahuan saya saat ini motor listrik bermasalah yang pernah diadakan oleh BGN itu masih menjadi barang bukti di Kejaksaan Agung,” ujar Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Iklan

Meski demikian, Charles menyatakan mendukung apabila nantinya aset tersebut dapat dimanfaatkan setelah memiliki kepastian hukum atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurutnya, pengalihan motor listrik kepada guru honorer dapat menjadi solusi agar aset negara tetap memberikan manfaat.

“Menghibahkannya kepada guru-guru honorer merupakan salah satu opsi yang baik. Kita ketahui bersama bahwa teman-teman guru honorer saat ini belum mendapatkan penghasilan yang layak,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Ia menilai pengalihan sekitar 10.000 unit motor listrik operasional tersebut juga dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada guru honorer sekaligus meredam sentimen negatif terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan mendapat sorotan karena dinilai membebani anggaran pendidikan.

BACA JUGA  Abdul Mu'ti: Soeharto Layak Dapat Penghargaan Lebih Tinggi dari Nobel

Rencana hibah pertama kali disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat kerja tertutup bersama Komisi IX DPR RI. Motor listrik tersebut merupakan kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibeli pada masa kepemimpinan Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana.

Agustina menegaskan BGN ingin memastikan seluruh aset yang telah dibeli menggunakan anggaran negara tetap dimanfaatkan secara optimal.

“Kami akan meminta informasi dan berkoordinasi terlebih dahulu ke Kejaksaan. Poinnya adalah semua anggaran yang sudah dibelanjakan, kami inginnya itu dimaksimalkan,” tutur Agustina.

Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan telah melakukan penyegelan terhadap sekitar 17.600 unit motor listrik yang menjadi bagian dari pengadaan BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi telah selesai dirakit dan disimpan di dua lokasi milik penyedia barang.

“Totalnya sekitar 17.600 unit motor listrik yang saat ini telah kami segel di dua tempat penyimpanan,” kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan penyegelan dilakukan bukan sebagai penyitaan, melainkan untuk mengawasi keberadaan aset negara selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami tidak melakukan penyitaan. Penyegelan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan pergerakan kendaraan tetap terpantau selama penyidikan,” ujarnya.

Menurut Syarief, motor listrik tersebut sudah dibayar penuh menggunakan anggaran negara sehingga penyitaan bukan langkah yang tepat. Selain itu, Kejagung juga mempertimbangkan nilai ekonomis kendaraan agar tidak terus menurun apabila terlalu lama tidak dimanfaatkan.

BACA JUGA  Para Tokoh Nasional Bersatu Mengawal ASANTARA, Perkuat Langkah Organisasi Media Online Berskala Nasional

Ia menegaskan fokus utama penyidikan adalah dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan.

“Yang sedang kami dalami adalah dugaan markup harga dalam pengadaan tersebut,” jelasnya.

Kejagung juga membuka peluang agar motor listrik tersebut tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan pemerintah setelah dilakukan koordinasi dengan BGN.

“Kami akan berkoordinasi dengan BGN terkait penggunaannya. Jika diperlukan untuk operasional, pengeluaran dari gudang akan kami fasilitasi,” kata Syarief.

P2G Tolak Guru Jadi Penerima Hibah

Di sisi lain, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menolak rencana pemberian motor listrik kepada guru honorer.

Ketua Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai kebutuhan utama guru bukan kendaraan operasional, melainkan kesejahteraan dan kepastian status pekerjaan.

“Guru tidak butuh motor listrik,” ujar Iman.

Ia juga menilai tidak tepat apabila guru dijadikan penerima aset yang berasal dari proyek yang tengah bermasalah secara hukum.

“Guru bukan tempat penampungan dari sisa-sisa masalah. Jadi ini sebuah perlakuan yang tidak bijaksana,” katanya.

Menurut Iman, guru honorer lebih membutuhkan kepastian mengenai pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta penghasilan yang layak.

Selain itu, motor listrik tersebut sejak awal memang tidak dirancang untuk kebutuhan tenaga pendidik, melainkan bagi petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Bagaimana mungkin guru ini punya motor, tetapi pemerintah tidak memikirkan bagaimana pengoperasian motor ini di sejumlah daerah. Kami kira kebijakan itu desainnya harus jelas. Sejak awal ini bukan untuk guru,” ucapnya.

BACA JUGA  BNN Bongkar Pabrik Sabu Tersembunyi di Padang, Beroperasi Sejak 2025

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan mendukung rencana hibah motor listrik tersebut kepada guru honorer. Menurutnya, langkah itu dapat menjadi jalan keluar agar aset yang telah dibeli menggunakan uang negara tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Waktu rapat dengan Komisi IX, Ibu Arumsari mengatakan sepeda motor listrik tersebut akan dihibahkan kepada guru-guru honorer di daerah-daerah. Dan saya setuju dengan rencana tersebut,” kata Yahya.

Meski demikian, Yahya mengaku sejak awal tidak sependapat dengan pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional SPPG.

“Mereka tidak memerlukan mobilitas dalam bekerja,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik BGN senilai Rp1,03 triliun untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis. Dalam penyidikan yang masih berlangsung, Kejaksaan Agung menduga terjadi praktik penggelembungan harga serta pelanggaran dalam proses pengadaan.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses