JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali mengupayakan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah permohonannya ditolak Kejaksaan Agung, Sony kini mengajukan permohonan serupa kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan pengajuan justice collaborator telah dilengkapi dan saat ini sedang dalam tahap kajian oleh LPSK.
“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji,” kata Krisna Murti di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Krisna, dalam proses selanjutnya pihak LPSK akan melakukan koordinasi dan kunjungan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pendalaman terhadap permohonan tersebut.
Ia menjelaskan, alasan utama pengajuan JC ke LPSK adalah belum adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony Sonjaya maupun keluarganya selama proses hukum berjalan.
Terlebih, kata dia, mantan Wakil Kepala BGN yang juga merupakan purnawirawan jenderal lulusan Akademi Kepolisian itu telah memberikan sejumlah keterangan yang dinilai penting dalam pengungkapan perkara.
Menurut Krisna, kliennya telah mengungkap puluhan nama yang diduga terkait dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Karena itu, pihaknya berharap LPSK dapat menilai permohonan tersebut secara objektif dan independen.
“Kami berharap LPSK bisa memutuskan secara objektif tanpa intervensi dari pihak lain terkait permohonan JC yang diajukan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Krisna, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari LPSK terkait permohonan penetapan Sony Sonjaya sebagai justice collaborator.
Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi membenarkan bahwa lembaganya tengah melakukan pendalaman terhadap permohonan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN tersebut.
“Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Achmadi.
Sebelumnya, Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan justice collaborator kepada Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator, yakni bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.
Setelah melakukan penilaian terhadap permohonan yang diajukan, Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya tidak memenuhi kedua syarat tersebut.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya),” ujar Syarief di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Justice collaborator merupakan tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana dalam perkara yang sama. Status tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan yang diajukan Sony Sonjaya kini masih menunggu hasil kajian dan keputusan dari LPSK. (*/Rel)




