MA Tolak Kasasi Pemprov Sumbar, BPI KPNPA RI Menang

PADANG, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan Dewan Perwakilan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPW BPI KPNPA RI) Provinsi Sumatera Barat.

Putusan kasasi Nomor 787 K/TUN/KI/2025 tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang sebelumnya menyatakan permohonan keberatan dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim menyatakan putusan Judex Facti telah tepat dan tidak ditemukan kesalahan penerapan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan putusan sebelumnya.

Iklan

Perkara ini menarik perhatian karena tidak berakhir pada pokok sengketa informasi publik yang dipersoalkan para pihak. Sebaliknya, perkara justru berhenti pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing pihak yang mengajukan keberatan.

Mahkamah Agung menyoroti berakhirnya masa jabatan Yozarwardi Usama Putra sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat pada 3 Mei 2025. Dalam pertimbangan putusan disebutkan tidak terdapat keputusan pengangkatan baru yang memberikan kewenangan kepada yang bersangkutan untuk mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik.

Atas dasar itu, pengadilan menilai Pemohon Keberatan tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak sebagai atasan PPID, pimpinan badan publik, ataupun pejabat yang diberikan kewenangan mengambil keputusan dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Akibatnya, eksepsi mengenai legal standing yang diajukan pihak lawan dinyatakan diterima.

BACA JUGA  Bank Nagari Permudah Petani Miliki Alsintan, Gandeng Dealer Resmi Kubota

Putusan tersebut menunjukkan bahwa aspek administratif dan kewenangan pejabat dapat menjadi faktor penentu dalam suatu perkara. Meski substansi sengketa belum diuji lebih jauh, gugatan dapat terhenti apabila pihak yang mengajukan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum yang dipersyaratkan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa sebagian alasan kasasi yang diajukan pada dasarnya menyangkut penilaian hasil pembuktian. Menurut majelis hakim, hal tersebut bukan ranah pemeriksaan kasasi karena tingkat kasasi hanya menilai penerapan hukum, bukan menilai ulang fakta dan pembuktian yang telah diperiksa pada tingkat sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam sengketa informasi publik maupun perkara administrasi negara lainnya, aspek legal standing tidak hanya bersifat formalitas, melainkan syarat mendasar yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau tidak. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses