JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pakar telematika Roy Suryo kembali mendesak kepolisian menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena menilai proses hukum yang menjerat dirinya telah melewati batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana.
Roy menyoroti proses pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan kepada penyidik yang dinilainya tidak memiliki kepastian hukum. Menurut dia, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan pada Januari 2026, namun kemudian dikembalikan dan hingga kini belum ada kejelasan.
“Kemudian setelah itu enggak balik lagi. Padahal kan di aturan ada waktunya itu. Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu (SP3),” ujar Roy dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (3/6/2026).

Meski meminta penyidikan dihentikan, Roy menegaskan dirinya tidak mengajukan restorative justice (RJ). Ia juga tetap meminta agar keaslian ijazah Jokowi dibuktikan melalui mekanisme hukum yang menurutnya tepat.
Menurut Roy, proses hukum terhadap dirinya tidak akan menjawab polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi karena perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, bukan pembuktian dokumen akademik.
“Makanya ijazah itu harus dibuktikan di tempat lain, contohnya kemarin juga udah ada yang baru kemarin di Solo, yang kemudian digugat baru lagi,” katanya.
Roy bahkan menilai perkara yang menjerat dirinya sarat dengan kepentingan politik. Ia meyakini penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak berkaitan dengan upaya membuktikan keaslian ijazah Presiden.
Senada dengan Roy, kuasa hukumnya, Refly Harun, mempertanyakan lambannya proses penyidikan setelah berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan melalui petunjuk P-19.
Menurut Refly, perkara tersebut masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama karena penyidikannya dimulai sebelum KUHAP baru berlaku pada awal 2026.
“KUHAP lama itu memberikan batas yang limitatif untuk pengembalian P19. Yaitu harus sudah dikembalikan dalam jangka waktu 14 hari,” kata Refly.
Ia menegaskan batas waktu tersebut merupakan norma hukum yang tidak dapat ditafsirkan secara berbeda.
“Jadi kalau kita katakan 14 hari, ya 14 hari. Kenapa kemudian diberikan batas waktu, agar ada kepastian hukum, agar tersangka ini tidak terombang-ambing,” ujarnya.
Namun di tengah desakan penghentian perkara, perkembangan terbaru justru menunjukkan proses hukum terus berjalan. Kepolisian menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik sehingga berkas perkara kini berstatus P-21.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman, Selasa (2/6/2026).
Dengan status tersebut, penyidik kini bersiap melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dari delapan tersangka tersebut, tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah mendapatkan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Sementara lima tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, masih menghadapi proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan.



