JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026), Oditur Militer menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi saat membacakan surat tuntutan.
Menurut Oditur, seluruh unsur pidana dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c telah terpenuhi.
Atas dasar itu, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Dalam tuntutannya, Oditur menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan para terdakwa. Selain mengakibatkan luka berat terhadap korban, tindakan mereka dinilai mencederai nilai-nilai dasar keprajuritan dan merusak citra institusi TNI.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Kedua, perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI. Ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka berat bagi korban,” ujar Iswadi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap jujur selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menurut Oditur, kasus ini tidak sekadar penganiayaan biasa. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana sebagai bentuk balas dendam terhadap Andrie Yunus yang dianggap telah merendahkan institusi TNI.
Oditur mengungkapkan, para terdakwa mulai menaruh sentimen terhadap Andrie setelah aktivis KontraS tersebut melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 16 Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Iswadi saat membacakan dakwaan sebelumnya.
Selain aksi interupsi dalam rapat revisi UU TNI, para terdakwa juga mengaku kesal terhadap berbagai sikap dan pernyataan Andrie yang dinilai menyerang institusi militer, termasuk gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi serta berbagai kritik yang disampaikan kepada TNI.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai aktivitas Andrie dan menyusun rencana penyiraman air keras. Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan memberi “pelajaran” dan menciptakan efek jera kepada korban.
Oditur Militer menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk “extra legal revenge” atau balas dendam di luar mekanisme hukum yang berujung pada penderitaan fisik korban serta merugikan nama baik institusi TNI.
Akibat penyiraman itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar berat. Karena dilakukan secara terencana dan melibatkan beberapa orang secara bersama-sama, Oditur menilai tingkat kesalahan para terdakwa menjadi lebih tinggi.
Sebelumnya, keempat terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai dakwaan subsider, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) sebagai dakwaan lebih subsider juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kini majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan Oditur sebelum menjatuhkan putusan terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. (*/Rel)



