JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Sumatera. Langkah itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mulai membuka babak baru penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak dalam kasus proyek perkeretaapian tersebut.
“Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026,” kata Budi, Rabu (3/6/2026).

Meski penyidikan telah ditingkatkan melalui sprindik baru, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, sejumlah saksi mulai dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pada Selasa (2/6/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah yang menjabat Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.
Dari dua saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, hanya Anisah yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Farah Dina Eka Syamriati tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.
“FD tidak hadir, sampai saat ini penyidik belum mendapat konfirmasi dari saksi,” ujar Budi.
Sementara itu, penyidik mendalami keterangan Anisah terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera.
“Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan,” kata Budi.
Pengembangan kasus ini dilakukan saat KPK juga tengah merampungkan proses hukum terhadap salah satu tersangka dalam perkara yang sama, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Budi menjelaskan, berkas perkara Sudewo telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sudewo diketahui menjadi tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa serta dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” kata Budi saat menyampaikan perkembangan kasus tersebut pada 19 Mei 2026.
Menurut Budi, mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggabungkan beberapa berkas dakwaan yang berasal dari perkara berbeda.
“Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif,” ujarnya.
Terbitnya sprindik baru ini menandakan KPK belum menutup penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi di proyek perkeretaapian Sumatera. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. (*/Rel)



